

Pontianak:KM – Konflik lahan antara Masyarakat Adat Dayak Kualan dan PT Mayawana Persada di Kabupaten Ketapang resmi berakhir melalui penandatanganan delapan poin kesepakatan damai pada Kamis (20/8/2026).
Penyelesaian sengketa agraria ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara kesepakatan lintas lembaga tingkat tinggi di Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Delapan poin kesepakatan krusial tersebut mencakup kewajiban penghormatan hak masyarakat adat, pembayaran tali asih, serta penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan.
Dokumen perjanjian juga mewajibkan perusahaan melakukan percepatan pembangunan infrastruktur di kawasan permukiman masyarakat adat setempat.
Para pihak yang bersengketa turut menyepakati penyelesaian hukum melalui mekanisme keadilan restoratif dan pencabutan laporan kepolisian.
Selain itu, warga dan pihak perusahaan diwajibkan memelihara keamanan wilayah serta tunduk pada pengawasan implementasi kesepakatan di lapangan.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Munafrizal Manan memimpin langsung forum koordinasi penyelesaian konflik lintas sektoral tersebut.
Mediasi penyelesaian konflik ini turut dihadiri oleh perwakilan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat serta Mahkamah Konstitusi.
Pertemuan lintas lembaga ini juga melibatkan perwakilan Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional, Komnas HAM, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Bupati Ketapang Alexander Wilyo,S.STP.,M.Si menyebut penyelesaian sengketa ini merupakan puncak dari rangkaian panjang mediasi berjenjang sejak awal tahun.
“Capaian yang kita raih hari ini bukanlah proses yang berdiri sendiri, melainkan puncak dari rangkaian mediasi berjenjang yang secara konsisten mengedepankan semangat musyawarah dan mufakat. Peran Pemerintah Kabupaten Ketapang di bawah kepemimpinan saya terbukti sangat krusial dalam menjembatani aspirasi serta menjaga keterbukaan komunikasi antarpihak,” ungkap Bupati.

Ia menjelaskan bahwa ikhtiar damai telah dimulai dengan memfasilitasi komunikasi dua arah antara masyarakat pedalaman dengan manajemen perusahaan.
“Sejak 20 April 2026 lalu, saya telah memimpin langsung ikhtiar damai ini dengan memfasilitasi dialog dan merumuskan kesepakatan awal antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan, demi menciptakan solusi yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Kesepakatan lokal ini sebelumnya telah dibedah secara mendalam pada tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat di parlemen pada akhir Juni.
Kementerian Hak Asasi Manusia menindaklanjuti penyelesaian konflik ini berdasarkan mandat resmi Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024.
Penyelesaian sengketa secara kekeluargaan ini turut diawasi langsung oleh unsur Badan Intelijen Negara serta aparat Kepolisian Republik Indonesia.
Keterlibatan aktif unsur pemerintah pusat menjadi bukti keseriusan negara dalam menjamin perlindungan ruang hidup masyarakat adat daerah.
Penandatanganan dokumen perjanjian damai ini disaksikan langsung oleh para pemangku kebijakan tingkat Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Ketapang.
Perwakilan Masyarakat Adat Dayak Kualan menyambut baik delapan resolusi yang diyakini mampu mengakomodasi kepentingan ekonomi masyarakat lokal.
Perjanjian bersejarah ini diharapkan mampu memulihkan hubungan sosial kemasyarakatan dan menciptakan iklim investasi yang sehat di Ketapang.**




