

Ketapang:KM – Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si., memimpin rapat pembahasan tindak lanjut hasil mediasi antara PT Raya Sawit Manunggal (RSM) dengan masyarakat Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, di Ruang Rapat Bupati Ketapang, Selasa (6/10/2026).
Rapat tersebut menjadi langkah finalisasi penyelesaian permasalahan yang telah beberapa kali dimediasi Pemerintah Kabupaten Ketapang, sekaligus mendorong terciptanya kepastian, keamanan, dan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Alexander Wilyo menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan harus mengedepankan jalan tengah, kepastian, serta kepentingan masyarakat dan keberlanjutan investasi di Kabupaten Ketapang.
“Masalah kita sudah banyak, jadi yang ada ini kita selesaikan. Saya berharap hari ini semuanya final dan ada kesepakatan, sehingga ada kepastian dan tidak berlarut,” tegas Bupati.
Bupati menyampaikan bahwa berdasarkan hasil mediasi sebelumnya, salah satu solusi yang ditawarkan adalah pemberian tambahan kebun plasma/kemitraan seluas 50 hektare kepada masyarakat Desa Segar Wangi. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk kompensasi sekaligus upaya membangun hubungan yang lebih baik antara masyarakat dan perusahaan.
Bupati juga meminta agar Tanah Kas Desa (TKD) segera direalisasikan serta berbagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) diarahkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Segar Wangi.
“Yang penting hak masyarakat terpenuhi, hubungan tetap harmonis, perusahaan bisa bekerja dan berinvestasi dengan tenang, masyarakat juga mendapatkan manfaat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak manajemen PT RSM menyatakan kesiapannya untuk merealisasikan kebun plasma/kemitraan seluas 50 hektare serta Tanah Kas Desa seluas 6 hektare bagi Desa Segar Wangi.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Permasalahan PT Raya Sawit Manunggal dengan Masyarakat Desa Segar Wangi yang ditandatangani pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Selain kesepakatan mengenai TKD dan plasma/kemitraan, para pihak juga berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan kondusivitas investasi di Desa Segar Wangi. Dalam berita acara tersebut juga ditegaskan bahwa dengan ditandatanganinya kesepakatan, tidak ada lagi tuntutan dalam bentuk apa pun di kemudian hari terhadap PT RSM, termasuk terkait lahan seluas 1.400 hektare, dari pihak mana pun.
Bupati Alexander Wilyo berharap kesepakatan tersebut benar-benar menjadi titik akhir permasalahan sekaligus awal hubungan yang lebih baik antara masyarakat Desa Segar Wangi dan PT RSM.
“Kalau hari ini kita sepakat, kita anggap permasalahan ini tuntas. Aktivitas kembali normal, masyarakat hidup tenang, perusahaan juga bisa bekerja dengan tenang. Ke depan kita tata hubungan ini dengan baik,” pintanya.
Bupati juga menekankan pentingnya menjaga investasi yang sehat dan kondusif karena pembangunan daerah tidak dapat hanya mengandalkan kemampuan pemerintah. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan para investor diperlukan agar keberadaan investasi memberikan dampak positif bagi pembangunan serta membuka kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap seluruh pihak dapat menjaga komitmen bersama, mengedepankan komunikasi, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang baik demi terciptanya suasana yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Ketapang.**




