

JAKARTA:KM – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP., M.Si., bersama masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (20/7/2026). Kehadiran rombongan Pemerintah Kabupaten Ketapang bertujuan untuk mencari penyelesaian terhadap konflik agraria antara masyarakat Desa Teluk Bayur dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) melalui fasilitasi pemerintah pusat.
Dalam forum tersebut, Bupati Ketapang menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang senantiasa berkomitmen menjalankan fungsi fasilitasi sesuai kewenangan yang dimiliki dalam rangka penyelesaian permasalahan antara masyarakat Desa Teluk Bayur dan PT Prakarsa Tani Sejati secara objektif, transparan, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui dukungan dan sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku usaha, diharapkan penyelesaian permasalahan ini dapat memberikan kepastian hukum, menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat, menjaga keberlangsungan investasi yang bertanggung jawab, serta memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Dengan demikian, pembangunan daerah dapat terus berjalan secara berkelanjutan guna mewujudkan Pembangunan Berkeadilan untuk Kabupaten Ketapang Maju dan Mandiri,” ujar Bupati.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yohanes Aria Bima Trihastoto, menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk percepatan penyelesaian sengketa tersebut. Komisi II DPR RI mendesak Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama Kementerian ATR/BPN RI segera mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Ketapang sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria paling lambat September 2026. Selain itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Kementerian ATR/BPN RI segera melakukan penertiban penguasaan area di luar HGU serta IUP PT PTS.
“Segera dilakukan clean and clear terhadap tumpang tindih hak atas tanah di wilayah HGU PT PTS dengan lahan yang telah dikuasai masyarakat Desa Teluk Bayur secara turun-temurun, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya paling lambat Desember 2026,” tegasnya.**






