

Ketapang:KM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Ketapang sisa masa jabatan 2024–2029 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang, Selasa (30/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang H. Ahmad Soleh, S.T., M.Sos., dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, penyelenggara pemilu, perwakilan partai politik, serta tamu undangan lainnya.
Agenda rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 622 Tahun 2026 tanggal 15 Juni 2026 tentang Peresmian Pemberhentian dengan Hormat Saudara Luqman, S.Pd.I. sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dan Peresmian Pengangkatan Saudara Anton B. Sa’i sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Ketapang sisa masa jabatan 2024–2029 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Prosesi diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan oleh Anton B. Sa’i yang dipandu langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usai mengikuti seluruh rangkaian acara, Sekda Kabupaten Ketapang menyampaikan ucapan selamat kepada Anton B. Sa’i yang telah resmi mengemban amanah sebagai anggota DPRD Kabupaten Ketapang.
Menurut Sekda, proses penggantian antar waktu merupakan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan fungsi lembaga legislatif sehingga pelayanan kepada masyarakat dan proses pembangunan daerah dapat terus berjalan secara optimal.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Ketapang, kami mengucapkan selamat kepada Saudara Anton B. Sa’i yang telah resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ketapang melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu. Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta selalu mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sekda juga menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada almarhum Luqman, S.Pd.I. atas dedikasi serta pengabdiannya selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di DPRD Kabupaten Ketapang.
“Kami turut berduka cita atas wafatnya almarhum Luqman, S.Pd.I. Semoga segala amal ibadah beliau diterima oleh Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sekda berharap kehadiran anggota DPRD yang baru dapat semakin memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dan DPRD dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Menurutnya, kolaborasi yang harmonis antara unsur eksekutif dan legislatif merupakan salah satu kunci penting dalam menghasilkan berbagai kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, mempercepat pelaksanaan program pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Ketapang.
“Pemerintah Kabupaten Ketapang terus berkomitmen membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan DPRD sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kami berharap sinergi yang telah terjalin selama ini dapat semakin kuat sehingga berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara efektif dan memberikan manfaat yang nyata,” ungkapnya.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib, khidmat, dan lancar hingga seluruh rangkaian acara selesai. Kegiatan ditutup dengan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur atas terselenggaranya prosesi peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Ketapang.
Dengan telah dilantiknya Anton B. Sa’i, Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap seluruh fungsi DPRD, baik legislasi, penganggaran maupun pengawasan, dapat terus berjalan secara optimal sehingga sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD semakin solid dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Ketapang yang maju, mandiri, dan sejahtera.**






