

Potianak:KM – Upaya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Ketapang terus berlanjut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang mengintensifkan komunikasi dengan Badan Keahlian DPR RI sebagai bagian dari langkah strategis mendorong percepatan proses tersebut di tingkat pusat. Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP. M.Si menyampaikan, bahwa pembentukan DOB bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintahan, mempercepat pembangunan, serta mewujudkan pemerataan di seluruh wilayah.
Ia menegaskan, pihaknya terus mendorong pembentukan tiga DOB, yakni Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Hulu Aik, dan Kabupaten Matan Hulu melalui berbagai langkah strategis di tingkat nasional.
“Usulan pembentukan tiga DOB ini sebelumnya telah kami sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, dan DPD RI,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, Alex kembali menegaskan harapan masyarakat Ketapang agar usulan tersebut segera diproses dan dikaji secara serius oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, peran Badan Keahlian DPR RI sangat penting dalam proses penyusunan naskah akademik serta draf Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah sebagai dasar hukum DOB.
Ia juga menekankan bahwa perjuangan pembentukan DOB tidak hanya melalui pemenuhan dokumen administrasi, tetapi juga membutuhkan komunikasi aktif, koordinasi, dan penguatan advokasi di tingkat pusat.
Sejak pengajuan dokumen resmi pada Desember 2025 hingga saat ini, berbagai upaya lanjutan terus dilakukan sebagai bentuk konsistensi memperjuangkan aspirasi masyarakat Ketapang.
Diketahui, Kabupaten Ketapang merupakan wilayah terluas di Provinsi Kalimantan Barat dengan luas sekitar 30.012 kilometer persegi atau 21,28 persen dari total wilayah provinsi, serta jumlah penduduk hampir 600 ribu jiwa.
Kondisi geografis yang luas dan beragam, mulai dari kawasan perhuluan, pesisir, hingga daerah terpencil, menjadi tantangan dalam pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.
Pemkab Ketapang optimistis, melalui komunikasi yang berkelanjutan dan dukungan berbagai pihak di tingkat pusat, usulan pembentukan tiga DOB tersebut dapat segera memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut menuju proses legislasi. Pembentukan DOB diharapkan mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pembangunan yang lebih merata di wilayah Kabupaten Ketapang.**




