Ketapang:KM – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP., M.Si., menyampaikan pendapat Bupati Ketapang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Ketapang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang, Rabu (14/10/2026).
Dalam penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Ketapang mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mendorong hadirnya regulasi yang dapat memperkuat peran koperasi dan usaha mikro sebagai salah satu penggerak perekonomian daerah, pembuka lapangan kerja, serta peningkat kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Ketapang pada prinsipnya menyambut baik dan mendukung pembahasan Raperda tersebut untuk dilanjutkan, dengan memperhatikan sejumlah aspek penting, yaitu perlindungan hukum, pemberdayaan pelaku usaha, penguatan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, serta pengaturan dan pendanaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.
Melalui regulasi ini, diharapkan koperasi dan pelaku usaha mikro di Kabupaten Ketapang dapat memperoleh dukungan yang lebih optimal, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, akses pembiayaan, pemasaran, hingga pemanfaatan teknologi dan pengembangan usaha.
Pemkab Ketapang berharap pembahasan Raperda dapat berjalan secara cermat dan konstruktif sehingga menghasilkan peraturan daerah yang aplikatif, tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan manfaat nyata bagi Masyarakat.**





