Ketapang:KM – Pemerintah Kabupaten Ketapang menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ketapang, Rabu (14/10/2026).
Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si, mewakili Bupati Ketapang yang berhalangan hadir.
Dua Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dalam pandangan umum yang disampaikan, sejumlah fraksi DPRD memberikan masukan dan catatan terhadap kedua Raperda tersebut. Untuk penataan dan pemberdayaan PKL, perhatian diarahkan pada penataan lokasi berjualan yang tertib, pembinaan usaha, serta perlindungan mata pencaharian pedagang. Sementara itu, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol diharapkan dapat mendukung ketertiban umum, menjaga keamanan, dan melindungi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Ketapang menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD sebagai bagian dari proses pembahasan kedua Raperda. Masukan tersebut menjadi bahan penting untuk menyempurnakan regulasi agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah.
Melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, diharapkan kedua Raperda ini dapat menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung terciptanya Kabupaten Ketapang yang tertib, aman, dan semakin baik.**





