PEMKAB KETAPANG BAHAS RANCANGAN PERBUP TATA CARA PEMBUKAAN LAHAN DENGAN SISTEM BERLADANG

Ketapang:KM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si., memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembukaan Lahan dengan Sistem Berladang, yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Ketapang, Rabu (23/9/2026).

Rapat tersebut membahas tindak lanjut penyusunan regulasi daerah terkait pembukaan lahan dengan cara membakar secara terbatas dan terkendali, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kearifan lokal masyarakat dalam kegiatan berladang.

Dalam arahannya, Sekda Ketapang menegaskan bahwa penyusunan Perbup harus memperhatikan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat yang masih menjalankan kegiatan berladang sebagai bagian dari kehidupan dan mata pencaharian mereka.

“Intinya jangan sampai regulasi ini justru mengganggu kegiatan berladang masyarakat. Kita harus berpikir untuk kepentingan masyarakat,” ujar Sekda.

Menurutnya, regulasi yang disusun harus memberikan kepastian dan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai tata cara pembukaan lahan, sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sekda juga meminta agar proses pencabutan regulasi sebelumnya dan penyusunan regulasi pengganti dilakukan secara hati-hati serta tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Jangan sampai pencabutan ini membuat masyarakat menjadi sulit. Kita harapkan masyarakat dapat memahami dan menerima regulasi baru yang dibuat,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang menjelaskan bahwa penyusunan regulasi baru merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat terkait penyesuaian regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Pembahasan juga mencermati ketentuan mengenai kearifan lokal dalam pembukaan lahan untuk kegiatan berladang. Pemerintah daerah berupaya memastikan agar regulasi yang disusun tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan kegiatan berladang sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan aspek pencegahan karhutla.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah pengaturan mengenai kondisi ketika pembukaan lahan dengan cara membakar tidak diperbolehkan, khususnya ketika Kabupaten Ketapang berada dalam kondisi risiko karhutla tinggi atau dalam status siaga, tanggap, maupun transisi darurat yang ditetapkan pemerintah daerah.

Selain itu, pembahasan mencakup larangan pembakaran pada kawasan tertentu, termasuk kawasan ekosistem gambut sesuai ketentuan dan peta yang berlaku, serta ketentuan teknis lainnya yang bertujuan mencegah terjadinya kebakaran yang tidak terkendali.

Dalam penyusunan rancangan Perbup tersebut, peserta rapat juga membahas perbedaan antara istilah pembukaan lahan, pembakaran, dan berladang. Hal tersebut dinilai penting agar substansi regulasi tidak menimbulkan penafsiran berbeda di masyarakat.

Rapat juga membahas dua bahan rancangan yang telah disiapkan, termasuk template dari pemerintah pusat dan rancangan yang sebelumnya telah dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang. Kedua bahan tersebut akan dikaji dan diselaraskan untuk menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah sekaligus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Sekda meminta agar seluruh perangkat daerah terkait memberikan masukan secara konstruktif sehingga rancangan Perbup tersebut dapat disusun secara komprehensif, tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya, serta mudah dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat.

“Yang paling penting, kita ingin regulasi ini memberikan perlindungan kepada masyarakat, tetapi di sisi lain tetap menjaga lingkungan dan mencegah karhutla,” pungkasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri para Asisten Sekda Kabupaten Ketapang, Kepala Distanakbun Kabupaten Ketapang, Kepala Bappeda Kabupaten Ketapang, serta sejumlah kepala perangkat daerah dan pejabat terkait lainnya.**

  • Related Posts

    Sekda Ketapang Dorong Fatayat NU Perkuat Kader dan Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

    Ketapang:KM — Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si., menghadiri Pelantikan Pimpinan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Ketapang masa khidmat 2025-2030 yang dirangkaikan dengan seminar, Sabtu (26/9/2026). Kegiatan yang…

    Listrik Desa Harapan Baru Resmi Menyala, Target 2029 Seluruh Desa dan Dusun Terlayani

    AIR UPAS:KM – Harapan baru bagi masyarakat Desa Harapan Baru, Kecamatan Air Upas. Jaringan Listrik Desa (Lisdes) di wilayah tersebut resmi menyala setelah diresmikan dan dilaunching Bupati Ketapang Alexander Wilyo,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Sekda Ketapang Dorong Fatayat NU Perkuat Kader dan Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

    Sekda Ketapang Dorong Fatayat NU Perkuat Kader dan Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

    Listrik Desa Harapan Baru Resmi Menyala, Target 2029 Seluruh Desa dan Dusun Terlayani

    Listrik Desa Harapan Baru Resmi Menyala, Target 2029 Seluruh Desa dan Dusun Terlayani

    Bupati Ketapang Resmikan Jembatan Gantung Dusun Lipat Gunting Desa Suak Burung

    Bupati Ketapang Resmikan Jembatan Gantung Dusun Lipat Gunting Desa Suak Burung

    Wakil Bupati Ketapang Tanam Perdana Padi Sawah Bersama Kelompok Tani Sungai Girian

    Wakil Bupati Ketapang Tanam Perdana Padi Sawah Bersama Kelompok Tani Sungai Girian

    PEMKAB KETAPANG PERKUAT SINERGI PENANGANAN KARHUTLA DAN KEKERINGAN DI KETAPANG

    PEMKAB KETAPANG PERKUAT SINERGI PENANGANAN KARHUTLA DAN KEKERINGAN DI KETAPANG

    PEMKAB KETAPANG BAHAS RANCANGAN PERBUP TATA CARA PEMBUKAAN LAHAN DENGAN SISTEM BERLADANG

    PEMKAB KETAPANG BAHAS RANCANGAN PERBUP TATA CARA PEMBUKAAN LAHAN DENGAN SISTEM BERLADANG