

Ketapang:KM – Upaya penyelesaian permasalahan antara PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) dan masyarakat Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai, akhirnya mencapai titik terang.
Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si., memimpin pertemuan lanjutan bersama manajemen PT PTS, masyarakat Desa Merimbang Jaya, Pemerintah Kecamatan Sandai, Pemerintah Desa Merimbang Jaya, BPN serta unsur terkait lainnya di Ruang Rapat Bupati Ketapang, Senin (31/8/2026).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat mediasi pada 24 Agustus 2026. Dalam kesempatan ini, Bupati Ketapang kembali menawarkan solusi jalan tengah agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama dapat diselesaikan secara damai dan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.
Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pemberian tambahan lahan kemitraan sebesar 20 persen dari luas lahan yang dipermasalahkan, yakni 227,09 hektare, kepada pemilik lahan.
Direktur PT PTS, Ir. Berimo Mahendra, menyampaikan bahwa pihak perusahaan menerima sepenuhnya solusi yang ditawarkan Bupati Ketapang tersebut. Ia menilai langkah tersebut merupakan keputusan yang bijaksana dan menjadi jalan terbaik untuk mengakhiri persoalan antara perusahaan dan masyarakat.
“Kami menerima 100 persen apa yang Bapak Bupati minta. Dari pihak masyarakat Merimbang juga sudah menerima. Jadi kita semua sudah menerima keputusan beliau,” ujar Direktur PT PTS.
Selain kesepakatan mengenai tambahan lahan kemitraan, kedua belah pihak juga sepakat mengakhiri proses hukum yang sedang berjalan. PT PTS sepakat mencabut seluruh laporan terhadap masyarakat di kepolisian, sedangkan Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus Desa Merimbang Jaya sepakat mencabut gugatan perdata di pengadilan.
Bupati Ketapang menegaskan bahwa setelah kesepakatan ditandatangani, seluruh pihak harus kembali membangun hubungan dari titik nol dan bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban serta kondusivitas wilayah.
“Kita mulai islah dari nol. Setelah semua laporan dan gugatan dicabut, kita sama-sama menjaga kondisi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melawan hukum,” tegas Bupati.
Pengelolaan lahan kemitraan selanjutnya akan dibahas secara teknis oleh PT PTS bersama Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus, Pemerintah Desa Merimbang Jaya dan Pemerintah Kecamatan Sandai. Kesepakatan teknis tersebut akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama kemitraan dengan pola manajemen satu atap dan dilaporkan kepada Bupati Ketapang.
Bupati juga menekankan agar proses pembagian dan realisasi kemitraan di lapangan dilakukan secara transparan, terkoordinasi dan dilaporkan kepada pemerintah daerah.
Dengan ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan pada Senin (31/8/2026), PT PTS dan masyarakat Desa Merimbang Jaya sepakat menutup lembaran konflik dan membuka ruang kerja sama baru yang lebih konstruktif, damai dan saling menguntungkan.
Kesepakatan tersebut juga menegaskan bahwa pihak yang tidak melaksanakan isi kesepakatan akan dikenakan sanksi sesuai hukum positif dan hukum adat.
Dari sengketa menuju islah. Dari konflik menuju kemitraan. Dari persoalan menuju solusi bersama untuk Ketapang yang aman, kondusif dan berkeadilan.**




