Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

PONTIANAK,KM – Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S. Sos.,M.Si, menghadiri rapat koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat 2024, di salah satu hotel di Kota Pontianak, Selasa (20/2).

Pj Gubenur Kalbar, Harisson, mengatakan pengharmonisasian Raperda ini merupakan salah satu bagian terpenting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Langkah itu diambil agar regulasi yang dilahirkan di tingkat daerah menjadi regulasi yang diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai pelayan masyarakat.

“Sebagai daerah otonom, pemerintah daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan kebutuhan masyarakatnya yang sesuai dengan kapasitas daerah, termasuk kewenangan pemerintah daerah untuk membentuk peraturan daerah,” kata Harisson.

Harisson juga menjelaskan, dalam proses pembentukan peraturan daerah dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah, harus dilakukan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan daerah merupakan bagian atau salah satu jenis dari peraturan perundang-undangan yang memiliki cara, metode yang pasti, baku serta mengikat bagi seluruh lembaga pembentuk peraturan daerah untuk melaksanakannya.

“Dalam perkembangannya, pembentukan peraturan perundang-undangan dipengaruhi oleh kebutuhan hukum serta dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menyebabkan terjadinya perubahan atau penyesuaian dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelas Harisson.

Berdasarkan Undang- Undang nomor 15 tahun 2019 dan Undang- Undang nomor 13 tahun 2022, salah satu penambahan serta penegasan terkait perubahan dan penyesuaian dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 yaitu pada proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum daerah.

“Proses pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah terlebih dahulu dibahas di tingkat eksekutif seperti Biro Hukum Provinsi maupun Bagian Hukum Kabupaten/Kota untuk penyelarasan substansi rancangan dan teknik penyusunan produk hukum daerah dan mereka lebih faham dan harus tahu, sehingga dalam membentuk peraturan Perundang- Undangan menjadi lebih efektif,” ungkap Harisson.

Harisson menekankan agar setiap pemerintah kabupaten/kota untuk lebih berhati-hati dalam membentuk Perda maupun Perkada apalagi terkait perizinan. Menurutnya, peraturan perundang-undang dan Perkada harus lebih mudah dan efisien.

“Saya meminta setiap kabupaten/kota harus lebih berhati-hati dalam menentukan suatu rancangan perundang-undangan maupun Perkada apalagi terkait perizinan. Karena ini sangat berdampak terhadap para investor yang ingin berinvestasi di daerah kita. Malau bisa kita buat permudah perizinannya,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut dia sangat mengapresiasi kepada Kakanwil Kemenkumham Kalbar yang telah menyelenggarakan acara ini. Di mana para kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD dan pejabat yang membidangi hukum bisa berkoordinasi untuk menyelaraskan suatu produk hukum yang lebih jelas.

“Saya berterima kasih kepada Kakanwil Kemenkumham Kalbar yang telah menyelenggarakan acara ini. Semoga para pemangku kepentingan di bidang hukum dapat berkoordinasi dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah,” pungkasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, mengatakan kegiatan ini dapat terselenggara berkat dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan hukum dan HAM di Provinsi Kalimantan Barat semakin maju, aktif, nyata, terampil, amanah dan produktif,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai kepanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM, memiliki peranan penting dalam membantu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Hal ini agar peraturan perundang-undangan di daerah tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Selain itu juga diharapkan dapat melakukan pengawalan terhadap proses pembentukan peraturan daerah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus selaras dengan kebijakan/ program nasional,” jelasnya.

Kakanwil juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Harmonisasi sudah ada 75 Raperda dan 30 Raperkada yang telah diharmonisasikan di Kanwil Kemenkumham Kalbar, termasuk dua produk hukum dari Ketapang.

Dalam kegiatan itu juga dilaksanakan penandatanganan bersama antara Kanwil Kemenkumham bersama kepala daerah dan pimpinan anggota DPRD kabupaten/kota dalam pengharmonisasian rancangan perundang- undangan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber yaitu Kabag Persidangan & Peraturan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nuraini, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Abussamah, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Yulanto Araya serta bertindak sebagai moderator Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini.**

  • Related Posts

    Wabup Ketapang Menerima Silaturahmi Pengurus Yayasan As-Shiddiq di Rumah Dinas Wakil Bupati

    Ketapang:KM – Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, SH, menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap kegiatan pelatihan seni baca Al-Qur’an yang dilaksanakan TPQ As-Shiddiq Kalinilam melalui program TPQ As-Shiddiq Kalinilam Bertilawah.…

    Pengurus Baru Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang Siap Perkuat Pembinaan Umat dan Kemakmuran Masjid

    Ketapang:KM – Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si., Kukuhan Pengurus Masjid Agung Al-Ikhlas Kabupaten Ketapang Masa Khidmat 2026 – 2029, Senin ( 2/11/2026 ) malam, di Pendopo Rumah Jabatan Bupati…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Wabup Ketapang Menerima Silaturahmi Pengurus Yayasan As-Shiddiq di Rumah Dinas Wakil Bupati

    Wabup Ketapang  Menerima Silaturahmi Pengurus Yayasan As-Shiddiq  di Rumah Dinas Wakil Bupati

    Pengurus Baru Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang Siap Perkuat Pembinaan Umat dan Kemakmuran Masjid

    Pengurus Baru Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang Siap Perkuat Pembinaan Umat dan Kemakmuran Masjid

    Sekda Ketapang Buka Bimtek Digitalisasi Pembelajaran 2026, Siapkan Guru yang Kompeten dan Adaptif terhadap Teknologi

    Sekda Ketapang Buka Bimtek Digitalisasi Pembelajaran 2026, Siapkan Guru yang Kompeten dan Adaptif terhadap Teknologi

    WAKIL BUPATI KETAPANG TERIMA AUDIENSI RELAWAN KEMANUSIAAN INTERNASIONAL, BAHAS PENANGANAN KARHUTLA DAN BANTUAN KEMANUSIAAN

    WAKIL BUPATI KETAPANG TERIMA AUDIENSI RELAWAN KEMANUSIAAN INTERNASIONAL, BAHAS PENANGANAN KARHUTLA DAN BANTUAN KEMANUSIAAN

    Bupati Alexander Wilyo Apresiasi Kontribusi Yayasan Tri Dharma, Ajak Perkuat Kebersamaan dan Bangun Ketapang Bersama

    Bupati Alexander Wilyo Apresiasi Kontribusi Yayasan Tri Dharma, Ajak Perkuat Kebersamaan dan Bangun Ketapang Bersama

    Bupati Ketapang Melepas 700 Kontingen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ketapang Untuk Berlaga Pada Porprov Kalbar XIV 2026

    Bupati Ketapang Melepas 700 Kontingen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ketapang Untuk Berlaga Pada Porprov Kalbar XIV 2026