

Ketapang:KM – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang. Raperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna di DPRD Ketapang, Selasa (11/8).
Dua Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Ketapang, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Alex mengatakan perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah. Kemampuan keuangan Kabupaten Ketapang pada tahun 2025 berada pada angka 17,65 persen dengan predikat “kurang”. Kondisi tersebut menunjukkan masih rendahnya kemandirian fiskal daerah, yang dipengaruhi oleh rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta tingginya ketergantungan terhadap pendapatan transfer
Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 juga dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kondisi ekonomi, teknologi informasi, serta kebutuhan masyarakat.
“Regulasi yang baru diharapkan dapat menjadi alat untuk meningkatkan PAD, kualitas pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PDRD, kepastian hukum, keadilan, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif,” kata bupati.
Sementara itu, Raperda kedua berkaitan dengan perubahan Perda Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa. BPD merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa yang memiliki peran penting dalam mewujudkan demokrasi di tingkat desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menjaga keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun, diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa sejumlah perubahan ketentuan terkait kelembagaan BPD. Perubahan tersebut antara lain menyangkut struktur, masa jabatan, keterwakilan, hak dan kewajiban, serta perlindungan sosial bagi anggota BPD.
“Perubahan regulasi tersebut menyebabkan Perda Nomor 11 Tahun 2020 tidak lagi sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru,” ungkap bupati.
“Saya menginstruksikan jajaran Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk secara sungguh-sungguh mengikuti proses pembahasan serta mendampingi DPRD dalam setiap agenda pembahasan Raperda,” pesannya.**





