

Ketapang:KM – Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Wakil Bupati Ketapang menyerahkan Surat Keputusan Bupati Ketapang tentang pemberian tugas tambahan sebagai Kepala UPTD Puskesmas dan Kepala Tata Usaha UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Ketapang menegaskan bahwa penugasan ini merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, terutama dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat.
Wakil Bupati menyampaikan bahwa kinerja Kepala Puskesmas dan Kepala Tata Usaha akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi tidak hanya melihat aspek administrasi, tetapi juga kemampuan dalam mencapai target kinerja, meningkatkan mutu pelayanan, menyelesaikan berbagai persoalan kesehatan di wilayah kerja, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
“Jabatan ini adalah amanah. Karena itu, mari kita jalankan dengan sebaik-baiknya dan berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tegas Wakil Bupati.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran Puskesmas agar memberikan pelayanan dengan sikap yang ramah, responsif, dan profesional. Masyarakat yang datang ke fasilitas kesehatan harus mendapatkan pelayanan yang baik, tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi mereka.
Menurutnya, keberhasilan pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan, tetapi juga dari pengalaman masyarakat saat menerima pelayanan. Karena itu, petugas kesehatan diharapkan dapat melayani dengan senyum, sikap yang baik, dan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Ketapang, lanjutnya, juga terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang merata dan berkeadilan, termasuk perhatian terhadap sarana dan prasarana fasilitas kesehatan agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang layak dan berkualitas.
“Kita ingin menghadirkan layanan kesehatan yang berkualitas, merata, berkeadilan, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.




