Pemda Kabupaten Ketapang Larang ASN Lakukan Siaran Langsung Saat Jam Kerja

Ketapang:KM – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial pada saat jam kerja, kecuali untuk kepentingan yang berkaitan langsung dengan tugas dan kegiatan kedinasan.

Larangan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 5 Tahun 2026 yang diteken Bupati Ketapang Alexander Wilyo pada 26 Januari 2026.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kabupaten Ketapang, terutama aparatur yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, untuk menjaga profesionalisme, disiplin, meningkatkan produktivitas kerja, serta menjaga citra Pemerintah Kabupaten Ketapang, ASN dilarang menggunakan pakaian dinas, atribut kedinasan, maupun identitas sebagai ASN Pemkab Ketapang dalam konten media sosial pribadi selama jam kerja, termasuk melakukan live streaming di platform apa pun, kecuali untuk kegiatan resmi yang berkaitan dengan tugas kedinasan.

Selain itu, ASN diminta mengarahkan pemanfaatan media sosial untuk hal-hal yang positif, mendukung kinerja, pelayanan publik, serta penyampaian informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Surat edaran tersebut juga menekankan peran kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN di lingkungan kerjanya agar penggunaan media sosial dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas, tanggung jawab kedinasan, maupun pelayanan kepada masyarakat.

Pemkab Ketapang menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Pol PP (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja)  Kabupaten Ketapang, H. Drs. Maryadi Asmui, MM mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan ASN terhadap kebijakan tersebut.

“Secara resmi memang belum ada laporan yang masuk ke Satpol PP, namun beberapa kejadian sudah kami koordinasikan dengan BKPSDM untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Maryadi, Kamis (29/1/2026).

Selain larangan bermedia sosial, ASN juga diingatkan tidak nongkrong di kafe atau warung kopi pada jam kerja, terlebih masih mengenakan seragam dinas.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin aparatur dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Ketapang.**

  • Related Posts

    Bupati Ketapang Lantik 12 Pejabat Eselon II, Tekankan ASN Harus Utamakan Pelayanan

    Ketapang:KM – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, S. STP.,M.Si melantik dan mengambil sumpah jabatan 12 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) serta sejumlah pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten…

    Bupati Ketapang Tekankan Percepatan Pembangunan dan Dorong OPD Maksimalkan Inovasi serta Publikasi Kinerja

    Ketapang:KM – Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Apel dipimpin langsung Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si., selaku pembina apel, dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Bupati Ketapang Lantik 12 Pejabat Eselon II, Tekankan ASN Harus Utamakan Pelayanan

    Bupati Ketapang Lantik 12 Pejabat Eselon II, Tekankan ASN Harus Utamakan Pelayanan

    Bupati Ketapang Tekankan Percepatan Pembangunan dan Dorong OPD Maksimalkan Inovasi serta Publikasi Kinerja

    Bupati Ketapang Tekankan Percepatan Pembangunan dan Dorong OPD Maksimalkan Inovasi serta Publikasi Kinerja

    Wabup Ketapang Dorong Percepatan Akreditasi Perpustakaan Sekolah untuk Perkuat Budaya Literasi

    Wabup Ketapang Dorong Percepatan Akreditasi Perpustakaan Sekolah untuk Perkuat Budaya Literasi

    Wabup Ketapang Tutup MTQ XXXIII, Delta Pawan Raih Juara Umum

    Wabup Ketapang Tutup MTQ XXXIII, Delta Pawan Raih Juara Umum

    BUPATI KETAPANG BUKA PEKAN GAWAI DAYAK XII, TEGASKAN BUDAYA ADALAH JATI DIRI BANGSA

    BUPATI KETAPANG BUKA PEKAN GAWAI DAYAK XII, TEGASKAN BUDAYA ADALAH JATI DIRI BANGSA

    Wakil Bupati Ketapang Lepas Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H

    Wakil Bupati Ketapang Lepas Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H