Pemda Kabupaten Ketapang Larang ASN Lakukan Siaran Langsung Saat Jam Kerja

Ketapang:KM – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial pada saat jam kerja, kecuali untuk kepentingan yang berkaitan langsung dengan tugas dan kegiatan kedinasan.

Larangan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 5 Tahun 2026 yang diteken Bupati Ketapang Alexander Wilyo pada 26 Januari 2026.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kabupaten Ketapang, terutama aparatur yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, untuk menjaga profesionalisme, disiplin, meningkatkan produktivitas kerja, serta menjaga citra Pemerintah Kabupaten Ketapang, ASN dilarang menggunakan pakaian dinas, atribut kedinasan, maupun identitas sebagai ASN Pemkab Ketapang dalam konten media sosial pribadi selama jam kerja, termasuk melakukan live streaming di platform apa pun, kecuali untuk kegiatan resmi yang berkaitan dengan tugas kedinasan.

Selain itu, ASN diminta mengarahkan pemanfaatan media sosial untuk hal-hal yang positif, mendukung kinerja, pelayanan publik, serta penyampaian informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Surat edaran tersebut juga menekankan peran kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN di lingkungan kerjanya agar penggunaan media sosial dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas, tanggung jawab kedinasan, maupun pelayanan kepada masyarakat.

Pemkab Ketapang menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Pol PP (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja)  Kabupaten Ketapang, H. Drs. Maryadi Asmui, MM mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan ASN terhadap kebijakan tersebut.

“Secara resmi memang belum ada laporan yang masuk ke Satpol PP, namun beberapa kejadian sudah kami koordinasikan dengan BKPSDM untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Maryadi, Kamis (29/1/2026).

Selain larangan bermedia sosial, ASN juga diingatkan tidak nongkrong di kafe atau warung kopi pada jam kerja, terlebih masih mengenakan seragam dinas.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin aparatur dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Ketapang.**

  • Related Posts

    Bupati Ketapang Hadiri MTQ XXXIV Kalbar

    Kayong Utara:KM – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, wakil bupati Ketapang Jamhuri Amir dan Ketua TP PKK serta staf akhli TP PKK Kebupaten Ketapang menghadiri Pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV…

    Gubernur Kalbar Buka Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 34 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat

    KAYONG UTARA:KM – Pembukaan dan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 34 tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang digelar di Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Minggu (2/8/2026) malam berlangsung meriah dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Bupati Ketapang Dorong Kolaborasi Lindungi Anak dan Cetak Generasi Masa Depan

    Bupati Ketapang Dorong Kolaborasi Lindungi Anak dan Cetak Generasi Masa Depan

    OSO Beri Uang Saku Rp1,5 Juta kepada 633 Peserta MTQ XXXIV Kalbar di Kayong Utara

    OSO Beri Uang Saku Rp1,5 Juta kepada 633 Peserta MTQ XXXIV Kalbar di Kayong Utara

    Bupati Ketapang Hadiri MTQ XXXIV Kalbar

    Bupati Ketapang Hadiri MTQ XXXIV Kalbar

    Gubernur Kalbar Buka Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 34 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat

    Gubernur Kalbar Buka Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 34 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat

    Sekda Ketapang Buka Pemusatan Diklat Calon Paskibraka 2026, Siapkan Generasi Berkarakter Pancasila

    Sekda Ketapang Buka Pemusatan Diklat Calon Paskibraka 2026, Siapkan Generasi Berkarakter Pancasila

    Gubernur Kalbar Lantik Dewan Hakim MTQ ke-34 di Kayong Utara

    Gubernur Kalbar Lantik Dewan Hakim MTQ ke-34 di Kayong Utara