Ketua DPRD Ketapang Ultimatum Penambang Pasir: SIPB Itu Bukan Tiket Bebas Menambang

Ketapang:KM – Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, menegaskan bahwa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) tidak boleh dijadikan alasan pembenar untuk melakukan aktivitas penambangan pasir secara bebas di Sungai Pawan. 

Menurutnya, SIPB hanyalah izin dasar, bukan izin operasional penuh. SIPB itu bukan tiket bebas menambang. SIPB hanya izin penambangan batuan dalam skala terbatas, bukan untuk eksploitasi besar-besaran. 

“Apalagi di sungai yang berdampak langsung ke masyarakat,” tegas Achmad Sholeh, Senin (12/1/2026). 

Ia menjelaskan, meskipun sebuah perusahaan atau perorangan telah mengantongi SIPB, mereka tidak bisa serta-merta melakukan penambangan tanpa memenuhi sejumlah persyaratan penting lainnya.

“Pemegang SIPB tidak bisa langsung beroperasi. Harus ada izin operasional produksi, persetujuan lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, penetapan titik koordinat yang jelas, serta kewajiban pajak dan retribusi daerah. Tanpa itu semua, aktivitasnya tetap ilegal,” ujarnya.

Achmad Sholeh juga mengingatkan bahwa Sungai Pawan merupakan urat nadi kehidupan masyarakat. Setiap aktivitas penambangan harus dilakukan dengan kehati-hatian tinggi dan pengawasan ketat. 

“Kalau penambangan dilakukan sembarangan, melebihi volume, keluar dari titik izin, atau merusak bantaran sungai dan permukiman warga, maka itu jelas pelanggaran hukum. SIPB tidak boleh disalahgunakan,” kata dia.

Ia menegaskan, DPRD Ketapang mendukung penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan izin. Jika SIPB dipakai untuk menambang di luar area, tanpa izin operasional, atau menimbulkan kerusakan lingkungan, maka itu bisa dikategorikan tambang ilegal. 

“Konsekuensinya jelas, sanksi administratif, pencabutan izin, denda, bahkan pidana sesuai Undang-Undang Minerba,” tegasnya.

“Saya menolak dan melarang segala aktifitas yang bersifat ilegal,” timpalnya. 

Achmad Sholeh pun meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak ragu melakukan penertiban di lapangan.

“Hukum harus berwibawa. Jangan sampai masyarakat dirugikan, sementara aturan dibiarkan dilanggar. Kami di DPRD akan terus mengawasi persoalan ini,” pungkasnya.**

  • Related Posts

    Bupati Ketapang Resmikan Masjid Jami’ Shiraatur Rahman di Muara Jekak – Sandai

    Ketapang:KM – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si,  meresmikan Masjid Jami’ Shiraatur Rahman di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Sabtu (18/4/2026). Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti sebagai simbol resmi difungsikannya masjid…

    Pemkab Ketapang Gelar Silaturahmi. Perkuat Sinergi Menuju Daerah Maju dan Mandiri

    Ketapang:KM  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang menggelar acara silaturahmi yang dirangkaikan dengan halalbihalal pasca Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Jumat (17/4/2026), malam di  Pendopo Bupati Ketapang. Kegiatan ini dihadiri tokoh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Bupati Ketapang Resmikan Masjid Jami’ Shiraatur Rahman di Muara Jekak – Sandai

    Bupati Ketapang Resmikan Masjid Jami’ Shiraatur Rahman di Muara Jekak – Sandai

    Pemkab Ketapang Gelar Silaturahmi. Perkuat Sinergi Menuju Daerah Maju dan Mandiri

    Pemkab Ketapang Gelar Silaturahmi. Perkuat Sinergi Menuju Daerah Maju dan Mandiri

    Halal Bihalal Pemkab Ketapang, Ustadz Faisal Maksum Ajak Perkuat Kerukunan dan Dukung Pembangunan

    Halal Bihalal Pemkab Ketapang, Ustadz Faisal Maksum Ajak Perkuat Kerukunan dan Dukung Pembangunan

    Bupati Ketapang Alexander Wilyo Hadiri Rakor Persiapan AVC Champions League

    Bupati Ketapang Alexander Wilyo Hadiri Rakor Persiapan AVC Champions League

    Wabup Ketapang Jamhuri Amir Buka O2SN FLS2N Delta Pawan, Ratusan Siswa Ikut Parade

    Wabup Ketapang Jamhuri Amir Buka O2SN FLS2N Delta Pawan, Ratusan Siswa Ikut Parade

    Bupati Ketapang Kawal Pembentukan Tiga DOB ke Tingkat Pusat

    Bupati Ketapang Kawal Pembentukan Tiga DOB ke Tingkat Pusat