Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Ketapang Sepakati Dua Raperda

Ketapang:KM –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berlangsung pada Kamis pagi (5/6/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ketapang.

Rapat  dipimpin  Plt. Ketua DPRD Ketapang, Mathoji dan dihadiri oleh Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir, serta sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli bupati, serta para kepala OPD Kabupaten Ketapang.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Ketapang menyatakan dukungan dan persetujuannya terhadap dua Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yaitu:

Perda tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024–2054.

Fraksi Partai Golkar, Mia Gayatri menyatakan dukungan penuh dengan harapan perda ini dapat menghadirkan kesetaraan dan menjadikan Ketapang ramah disabilitas serta berwawasan lingkungan. Fraksi Partai Gerindra, Erpuat menyetujui kedua Raperda dan berharap implementasinya dapat segera diwujudkan.

Fraksi Partai Nasdem, Irawan menyampaikan persetujuan dengan keyakinan bahwa kebijakan ini penting untuk masa depan yang inklusif dan berkelanjutan. Fraksi Partai Demokrat, Nursisi menyetujui khususnya Raperda RPPLH, dengan harapan dapat menjamin kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

Fraksi Hanura dan PAN, Julvan Teruna menyetujui dua Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda dan menekankan pentingnya pelaksanaan yang maksimal di lapangan. Fraksi PKS dan PKB, Kevin Alexander Lerrick juga mendukung penuh serta menaruh harapan besar kepada seluruh pihak untuk mewujudkan Ketapang yang lebih baik dan sejahtera.

Fraksi PDI Perjuangan, Whilis Aryant menyetujui dengan catatan bahwa Pemkab Ketapang harus memastikan pelaksanaan Perda dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.

Sekretaris DPRD Ketapang membacakan rancangan keputusan DPRD. Pertama, persetujuan DPRD Ketapang kepada Bupati Ketapang untuk menetapkan kedua Raperda menjadi Perda.

Kedua, instruksi agar Bupati memproses keputusan ini sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketiga, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dan keempat, pengesahan hasil Rapat Paripurna terkait dua Raperda yang dimaksud.

Dengan ditetapkannya dua Raperda tersebut menjadi Perda, diharapkan Pemerintah Kabupaten Ketapang dapat segera menyusun langkah implementasi yang konkret, demi terciptanya masyarakat yang inklusif serta lingkungan hidup yang lestari.**

  • Related Posts

    Achmad Sholeh Apresiasi Konsistensi AJK pada Audiensi Menjelang HUT Ke-6

    Ketapang:KM – Mendekati perayaan Hari Ulang Tahun ke-6, Aliansi Jurnalis Ketapang (AJK) melaksanakan audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Soleh, di Kantor DPRD Ketapang. Pada kesempatan tersebut, AJK memaparkan…

    DPRD Kalbar Setujui Usulan 3 Kabupaten Baru di Ketapang

    Pontianak:KM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bersama DPRD Provinsi Kalbar menyepakati usulan Pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Kabupaten Ketapang dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar, Rabu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Wakil Bupati Ketapang Hadiri Rakornas di Sentul, Presiden Prabowo Tegaskan Pengabdian Total untuk Rakyat

    Wakil Bupati Ketapang Hadiri Rakornas di Sentul, Presiden Prabowo Tegaskan Pengabdian Total untuk Rakyat

    Bupati Ketapang Apresiasi Penanaman Jagung di Desa Ratu Elok

    • By ktpmedia
    • Januari 31, 2026
    • 158 views
    Bupati Ketapang Apresiasi Penanaman Jagung di Desa Ratu Elok

    Pimpin Apel Gabungan: Sekda Ketapang Tekankan Disiplin dan Integritas ASN

    • By ktpmedia
    • Januari 30, 2026
    • 152 views
    Pimpin Apel Gabungan: Sekda Ketapang Tekankan Disiplin dan Integritas ASN

    Bupati Ketapang Lantik Kepala Desa Asam Jelai

    Bupati Ketapang Lantik Kepala Desa Asam Jelai

    Pemda Kabupaten Ketapang Larang ASN Lakukan Siaran Langsung Saat Jam Kerja

    • By ktpmedia
    • Januari 30, 2026
    • 192 views
    Pemda Kabupaten Ketapang Larang ASN Lakukan Siaran Langsung Saat Jam Kerja

    Ketua DPRD Ketapang Sampaikan Duka atas Wafatnya Anggota DPRD Lukman

    Ketua DPRD Ketapang Sampaikan Duka atas Wafatnya Anggota DPRD Lukman