Sel. Jul 1st, 2025

Forum Anak Daerah Kabupaten Ketapang masa Kepengurusan 2025-2027, Di Kukuhkan

Ketapang:KM – Mewakili Bupati Ketapang, Sekretaris Daerah Kab. Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si secara resmi mengukuhkan Forum Anak Daerah Kab. Ketapang masa kepengurusan 2025-2027, bertempat di Aula Diklat BKPSDM Kab. Ketapang (Kamis, 22/05/2025).

Forum Anak Daerah (FAD) dibentuk sebagai sarana menyalurkan aspirasi , suara, pandangan, dan kebutuhan anak dalam proses perencanaan pembangunan. Pembentukan FAD merupakan salah satu indikator terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA), seperti yang tercantum dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kegiatan ini diadakan berdasarkan Pearturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 1 Tahun 2022. Dan kegiatan pengukuhan ini merupakan rangkaian kegiatan regenerasi FAD Kab. Ketapang yang telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memmastikan keberlanjutan peran dan fungsi forum anak sebagai pelopor, dan juga memberikan kesempatan kepada lebih banyak anak untuk dapat berpartisipasi menyuarakan suara anak dalam pembangunan daerah, serta mengembangkan diri dengan harapan dapat menjadi agen perubahan yang mampu menjadi role model yang baik untuk anak-anak lainnya di Kab. Ketapang.

Adapun jumlah peserta yang dikukuhkan pada hari ini berjumlah 42 peserta yang terdiri dari perwakilan SMP, SMA, dan desa di Kab. Ketapang.

Melalui sambutan Bupati Ketapang, Sekda menyampaikan atas nama Pemerintah Kab. Ketapang mengucapkan selamat dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas regenerasi FAD Kab. Ketapang ini. Ia juga menyampaikan bahwa forum anak merupakan wadah partisipasi anak, dimana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok anak atau kelompok kegiatan anak maupun perseorangan, dan dibina oleh pemerintah sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan.

Salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan adalah dengan menjadikan Kab. Ketapang menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA), yang tertuang dalam Peraturan Bupati Ketapang Nomor 34 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak.


Pada tanggal 19 Mei 2025 kemarin Pemerintah Kab. Ketapang telah melakukan verifikasi lapangan hybrid penilaian KLA. Evaluasi KLA inidilakukan untuk mengukur tanggung jawab dan kewajiban seluruh pemangku kepentingan dalam melindungi anak di daerah. Ada empat pilar pembangunan anak, yaitu pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan media.

Sekda berharap agar semua elemen tersebut dapat bersinergi untuk dapat mewujudkan Kab. Ketapang yang tercinta ini menjadi Kabupaten yang layak anak.**

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *