

Ketapang:KM – Pemerintah Kabupaten Ketapang melaksanakan acara seremonial penandatanganan Surat Perjanjian Pinjam Pakai dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah berupa kendaraan operasional kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bertempat di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ketapang, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Repalianto, S.Sos., M.Si., Asisten Bidang Administrasi Umum Donatus Franseda, A.P., M.M., Kepala BPKAD Kabupaten Ketapang Antonius Bobby, S.T., M.A.P., serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang Herculanus Richardo Lassa, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Sekda Ketapang Repalianto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyelesaikan proses administrasi pinjam pakai barang milik daerah tersebut. Menurutnya, tertib administrasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Ketapang yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menekankan bahwa setiap penggunaan barang milik daerah harus dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemanfaatan aset pemerintah tidak hanya didasarkan pada kebutuhan, tetapi juga harus dilengkapi dengan proses administrasi sebagaimana mestinya.
Sekda berharap penyerahan kendaraan operasional tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan di bidang pertanahan di Kabupaten Ketapang.
Menurutnya, karakteristik wilayah Kabupaten Ketapang yang luas dengan berbagai persoalan pertanahan membutuhkan koordinasi, komunikasi, dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang perlu terus memperkuat sinergi, termasuk dalam upaya percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah.
Repalianto menegaskan bahwa percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan. Pemerintah daerah juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyiapkan administrasi serta berbagai persyaratan yang diperlukan agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan.
Karena itu, dukungan kendaraan operasional tersebut diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang, baik dalam mendukung penataan dan sertifikasi aset pemerintah maupun meningkatkan pelayanan pertanahan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Sekda juga berpesan agar kendaraan operasional yang dipinjamkan dapat digunakan sesuai peruntukan serta dirawat dan dipelihara dengan baik sehingga dapat berfungsi secara maksimal dan memiliki masa manfaat yang lebih panjang.
Selain pemeliharaan fisik kendaraan, Repalianto mengingatkan pentingnya tertib administrasi, terutama berkaitan dengan kewajiban pajak kendaraan dinas. Administrasi kendaraan, menurutnya, harus menjadi perhatian karena merupakan bagian dari pengelolaan barang milik daerah dan pertanggungjawaban atas aset pemerintah.
Ia juga mengingatkan agar penggunaan kendaraan dinas dilakukan secara bertanggung jawab. Terlebih, pengawasan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas pemerintah saat ini semakin terbuka sehingga kendaraan operasional harus benar-benar dimanfaatkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kepentingan pelayanan publik.
Melalui penandatanganan Surat Perjanjian Pinjam Pakai dan BAST tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang semakin kuat, terutama dalam mendukung peningkatan pelayanan pertanahan, percepatan penataan dan sertifikasi aset daerah, serta pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Pinjam Pakai dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah sebagai bentuk resmi penyerahan penggunaan kendaraan operasional milik Pemerintah Kabupaten Ketapang kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang.**




