

Ketapang:KM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang resmi menyalurkan dana hibah tahun 2026 sebanyak Rp10 milyar, kepada 69 rumah ibadah dan organisasi kemasyarakatan di seluruh wilayah Ketapang.
Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si dengan menyerahkan secara simbolis Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2026, di Ruang rapat utama Kantor Bupati Ketapang, Senin (6/4/2026) sore kemarin.
Bupati Ketapang Alexander Wilyo menekankan kepada seluruh penerima bantuan hibah, mulai dari pengurus masjid, musholla, pondok pesantren, gereja, hingga badan dan lembaga, agar senantiasa menjaga amanah serta istiqomah dalam mengelola dana yang diberikan.
“Ini bentuk komitmen berkelanjutan pemerintah daerah terhadap pembinaan mental spiritual serta operasional organisasi kemasyarakatan. Maka harus amanah,” katanya kepada penerima dana hibah.
Meskipun, kondisi keuangan daerah sedang mengalami tantangan yang cukup berat lantaran efisiensi, serta berdampak kepada adanya pengurangan alokasi hibah daerah secara umum. Alex menegaskan bahwa Pemkab Ketapang tetap memprioritaskan bantuan untuk rumah ibadah dan operasional organisasi.
“Walaupun dalam kesulitan keuangan daerah, kami tetap berkomitmen penuh kepada rumah ibadah dan keberlangsungan badan atau organisasi yang ada di Ketapang,” tegasnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh penerima dana hibah untuk mengelolah anggaran secara lurus dan on the track.



Menurutnya, kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah daerah harus dibarengi dengan tanggung jawab yang besar, baik secara moral maupun administratif dan transparan, sehingga tidak berhadapan dengan hukum dikemudian hari.
”Pengelolaan anggarannya harus benar-benar dipertanggungjawabkan, baik dari segi pengoptimalan pelaksanaan maupun pelaporan administrasinya. Semuanya harus lurus, on the track,” tegasnya.
Pemkab Ketapang terus berupaya untuk proporsional dalam memberikan atensi kepada seluruh umat beragama, karena Ketapang rumah kita bersama.
Ia berharap bantuan hibah tersebut mampu memperbaiki kualitas sarana fisik tempat ibadah, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih khusyuk dan nyaman. Hindari segala bentuk penyimpangan dan pastikan dana itu benar-benar bermanfaat untuk pemeliharaan fasilitas peribadatan secara berkelanjutan.
“Bagi badan atau organisasi, bantuan ini diharapkan menjadi mesin penggerak dalam membantu pemerintah daerah melayani serta membangun masyarakat Ketapang yang memiliki akhlak dan budi pekerti luhur,” harapnya.**





