

Pontinanak:KM – Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir, S.H. Bersama Ketua DPRD Kabupaten Ketapang H. Achmad Sholeh, ST., M.Sos Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Selasa ( 13/1/2026 ( di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak.
Ketua DPRD Kabupaten Ketapang H. Achmad Sholeh, ST., M.Sos, mewakili DPRD kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, menegaskan pentingnya tindak lanjut serius atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagai kunci memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Penegasan tersebut disampaikannya dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan yang sejalan dengan peran strategis BPK. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh pemerintah daerah agar menjadikan rekomendasi BPK sebagai pijakan utama dalam perbaikan sistem, bukan sekadar pemenuhan administratif. Tindak lanjut yang berkualitas akan berdampak langsung pada peningkatan akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tegas H. Achmad Sholeh.
Ia menambahkan, DPRD kabupaten/kota se-Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus bersinergi dengan BPK dan pemerintah daerah dalam memastikan setiap rekomendasi ditindaklanjuti tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Ketapang juga menyampaikan ucapan Selamat Ulang Tahun ke-79 BPK RI.

“Atas nama DPRD Kabupaten Ketapang dan DPRD kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, kami mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-79 BPK RI. Semoga BPK RI senantiasa bermartabat, independen, dan konsisten dalam mengawal pengelolaan keuangan negara demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan kesejahteraan rakyat,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Sri Haryati, menjelaskan bahwa LHP yang diserahkan meliputi Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah pada delapan kabupaten serta Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) pada Pemerintah Kabupaten Sekadau.
Mewakili pemerintah kabupaten/kota, Bupati Mempawah Dr. Hj. Erlina, S.H., M.H. menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Dari Pemerintah Kabupaten Ketapang, selain Wakil Bupati Ketapang, turut hadir Inspektur Kabupaten Ketapang Junaidi Firrawan, S.Sos., M.E., sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan pemeriksaan dan percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK.
Dengan penyerahan LHP tersebut, DPRD dan pemerintah daerah di Kalimantan Barat diharapkan semakin memperkuat sinergi dengan BPK dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang H. Achmad Sholeh, ST., M.Sos. bersama Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir, S.H. secara bersama-sama menerima LHP yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Sri Haryati, S.E., M.M., CSFA, CRMP, sebagai bentuk sinergi antara unsur legislatif dan eksekutif dalam pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah.**




