Ketua DPRD Ketapang Ultimatum Penambang Pasir: SIPB Itu Bukan Tiket Bebas Menambang

Ketapang:KM – Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, menegaskan bahwa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) tidak boleh dijadikan alasan pembenar untuk melakukan aktivitas penambangan pasir secara bebas di Sungai Pawan. 

Menurutnya, SIPB hanyalah izin dasar, bukan izin operasional penuh. SIPB itu bukan tiket bebas menambang. SIPB hanya izin penambangan batuan dalam skala terbatas, bukan untuk eksploitasi besar-besaran. 

“Apalagi di sungai yang berdampak langsung ke masyarakat,” tegas Achmad Sholeh, Senin (12/1/2026). 

Ia menjelaskan, meskipun sebuah perusahaan atau perorangan telah mengantongi SIPB, mereka tidak bisa serta-merta melakukan penambangan tanpa memenuhi sejumlah persyaratan penting lainnya.

“Pemegang SIPB tidak bisa langsung beroperasi. Harus ada izin operasional produksi, persetujuan lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, penetapan titik koordinat yang jelas, serta kewajiban pajak dan retribusi daerah. Tanpa itu semua, aktivitasnya tetap ilegal,” ujarnya.

Achmad Sholeh juga mengingatkan bahwa Sungai Pawan merupakan urat nadi kehidupan masyarakat. Setiap aktivitas penambangan harus dilakukan dengan kehati-hatian tinggi dan pengawasan ketat. 

“Kalau penambangan dilakukan sembarangan, melebihi volume, keluar dari titik izin, atau merusak bantaran sungai dan permukiman warga, maka itu jelas pelanggaran hukum. SIPB tidak boleh disalahgunakan,” kata dia.

Ia menegaskan, DPRD Ketapang mendukung penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan izin. Jika SIPB dipakai untuk menambang di luar area, tanpa izin operasional, atau menimbulkan kerusakan lingkungan, maka itu bisa dikategorikan tambang ilegal. 

“Konsekuensinya jelas, sanksi administratif, pencabutan izin, denda, bahkan pidana sesuai Undang-Undang Minerba,” tegasnya.

“Saya menolak dan melarang segala aktifitas yang bersifat ilegal,” timpalnya. 

Achmad Sholeh pun meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak ragu melakukan penertiban di lapangan.

“Hukum harus berwibawa. Jangan sampai masyarakat dirugikan, sementara aturan dibiarkan dilanggar. Kami di DPRD akan terus mengawasi persoalan ini,” pungkasnya.**

  • Related Posts

    Sekda Ketapang Pimpin Rapat Rencana Persiapan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat

    Ketapang:KM – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Repalianto, S.Sos., M.Si. Pimpin Rapat Rencana Persiapan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat, pada Kamis (26/02/2026) bertempat di Ruang Rapat Sekda Lantai 1 Kantor Bupati Ketapang.…

    Semarak Ramadan 1447, Gatriwara DPRD  Ketapang Berbagi Takjil

    Ketapang:KM – Mempererat kebersamaan di bulan suci Ramadhan, Gabungan Istri Wakil Rakyat ( Gatriwara ) Kabupaten ketapang mengadakan kegiatan pembagian takjil kepada masyarakat yang melintas  di Jl.  Jendral Sudirman depan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Bingke Badok, Juadah Legendaris Dari Kampung Tuan – Tuan Ketapang

    Bingke Badok, Juadah Legendaris Dari Kampung Tuan – Tuan Ketapang

    Sekda Ketapang Pimpin Rapat Rencana Persiapan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat

    Sekda Ketapang Pimpin Rapat Rencana Persiapan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat

    Semarak Ramadan 1447, Gatriwara DPRD  Ketapang Berbagi Takjil

    Semarak Ramadan 1447, Gatriwara DPRD  Ketapang Berbagi Takjil

    Bupati Ketapang Laksanakan Safari Ramadhan di Desa Penjawaan Sandai

    Bupati Ketapang Laksanakan Safari Ramadhan  di  Desa Penjawaan Sandai

    Bupati Ketapang Tinjau RS Pratama Sandai, Akan Beroperasi Pertengahan 2026

    Bupati Ketapang Tinjau RS Pratama Sandai, Akan Beroperasi Pertengahan 2026

    Bupati Ketapang Alexander Wilyo Tinjau Pembangunan Koperasi Desa di Nanga Tayap

    Bupati Ketapang Alexander Wilyo Tinjau Pembangunan Koperasi Desa di Nanga Tayap