Sel. Sep 16th, 2025

DPRD Kalbar Setujui Usulan 3 DOB Dari Pemkab Ketapang

Pontianak:KM -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) sepakati usulan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) yang terbentuk dari kabupaten induk Ketapang, yakni Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Hulu Aik, dan Kabupaten Matan Hulu. Pemekaran daerah dinilai penting guna pemerataan pembangunan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si., memastikan semua berkas yang diperlukan dalam pengusulan 3 DOB sudah lengkap. “Semua perbaikan atas koreksi-koreksi yang disampaikan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sudah siap berkasnya,” Jelas Sekda.

“Jadi untuk 3 DOB ini, Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Hulu Aik dan Kabupaten Matan Hulu sudah kami lengkapi dan sudah diatensi oleh pemerintah provinsi,” imbuhnya.

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang juga Ketua Komisi I, Rasmidi, merespons positif usulan daerah otonom baru yang diusulkan Pemkab Ketapan.

“Insya Allah barangkali apabila tanggal 17 September selesai paripurna DPRD Provinsi, bolanya akan diserahkan ke pemerintah pusat, usulan tiga daerah otonomi baru ini dapat terealisasi,” ucap Rasmidi.

Rasmidi bilang, DOB ini murni berdasarkan kebutuhan rakyat, agar pemerataan segera terwujud.

“Karena kita tahu sekarang, bahwa pemekaran di Ketapang itu tidak ada kepentingan politik, tapi yang ada adalah kebutuhan rakyat,” ujarnya.

Rasmidi juga mengatakan, Kabupaten Ketapang dengan wilayah yang luas, memberikan tantangan terhadap pemerataan.

“Karena rentang kendalinya itu sangat jauh, sehingga pembangunan-pembangunan itu sangat minim ketika dibagi rata dengan luas wilayah yang notabene tidak dapat dikendalikan dengan baik, ditambah lagi efisiensi anggaran,” papar Rasmidi.

Dengan terbentuknya daerah otonomi baru, menurut Rasmidi, juga akan menyokong terwujudnya Provinsi Tanjungpura.

“Ini bisa jadi cikal bakal terbentuknya provinsi, karena syarat terbentuknya harus ada lima kabupaten/kota,” katanya.

Jika dijabar, maka Provinsi Tanjung pura akan meliputi kaputen induk, Kabupaten Kayong Utara, dan tiga kabuten baru yang diusulkan untuk disetujui DPRD Kalbar.

Sebagai informasi, untuk mengajukan usulan Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia, diperlukan beberapa syarat. Antara lain, administratif, fisik, dan kewilayahan yang harus dipenuhi, seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, jumlah penduduk, dan luas wilayah. Usulan ini diajukan oleh gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI, kemudian melalui proses evaluasi dan kajian independen sebelum ditetapkan menjadi daerah otonom baru oleh pemerintah pusat.**

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *