Pontianak:KM – Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, ST., M.Sos., bersama Bupati Ketapang, yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra Drs. Heryandi, M.Si, menghadiri sekaligus menandatangani komitmen bersama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Kalimantan Barat, di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (30/4/2025).
Rakor dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, dan dihadiri oleh unsur pimpinan daerah, Kepala Biro Hukum Setda Kalbar, pimpinan OPD, para kepala daerah, Ketua dan Sekretaris DPRD se-Kalimantan Barat, serta Ketua Bappemperda.
Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh sejumlah pejabat dan institusi hukum dari berbagai daerah.


Agenda utama rakor adalah penguatan koordinasi lintas lembaga dalam rangka harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Penandatanganan komitmen bersama dilakukan antara DPRD Kabupaten Ketapang, Pemerintah Daerah Ketapang, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora.
Dalam sambutanya saat membuka Rapat Koordinasi Bidang Hukum dan HAM Provinsi Kalbar Tahun 2025 Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Barat (Kalbar) Krisantus Kurniawandalam menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penegakan hukum dan pemajuan hak asasi manusia (HAM).
“Momentum rapat koordinasi ini adalah langkah strategis yang sangat krusial dalam memperkokoh sinergi antarlembaga dan pemangku kepentingan di bidang hukum dan HAM,” ujarnya.
Ia menilai, forum ini menjadi wadah untuk menyatukan visi, misi, serta merumuskan langkah konkret menghadapi tantangan dan dinamika hukum yang terus berkembang. Menurutnya, rapat koordinasi ini juga menjadi pilar penting menuju tata kelola hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Wagub mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam meningkatkan penghormatan dan perlindungan HAM di seluruh pelosok Kalimantan. Ia optimistis, hasil dari rakor ini dapat memberikan dampak positif tidak hanya untuk Kalbar, tetapi juga untuk wilayah Kalimantan secara luas, bahkan skala nasional.
Ia mengungkapkan, kondisi hukum di Kalbar menunjukkan perkembangan positif meski masih menghadapi berbagai isu strategis. Untuk itu, ia mendorong agar seluruh Bupati/Wali Kota memperkuat pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum), minimal satu Posbankum per kecamatan, serta mendukung penciptaan Desa Sadar Hukum.
“Penyelesaian sengketa tanah, perlindungan kelompok rentan, hingga penanganan pelanggaran HAM harus menjadi perhatian serius dan ditangani secara komprehensif dan sinergis,” katanya.
Lebih lanjut, Wagub menekankan pentingnya kolaborasi erat antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar sebagai fondasi utama dalam membangun sistem hukum dan HAM yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia juga meminta agar kualitas produk hukum daerah ditingkatkan, serta perangkat daerah lebih aktif dalam menyampaikan Laporan Aksi HAM. “Saya berharap seluruh kabupaten/kota dan sekretariat DPRD se-Kalimantan Barat dapat meraih penghargaan Eka Acalapati,” kata Wagub.
Pada kesemapatan itu Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, mengatakan pentingnya sinergi kuat antara legislatif, eksekutif, dan institusi hukum dalam mempercepat reformasi regulasi dan memastikan produk hukum daerah benar-benar adaptif terhadap dinamika masyarakat dan kebutuhan pembangunan.


“Saya mengapresiasi langkah nyata yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Kalbar bersama tim perancang peraturan yang telah proaktif mendampingi daerah dalam pembentukan peraturan daerah. Komitmen ini bukan sekadar seremonial, tetapi penegasan tanggung jawab bersama untuk menciptakan sistem hukum yang adil, progresif, dan berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara DPRD, Pemda, dan Kanwil Kemenkumham merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan daerah berbasis hukum yang kuat dan terintegrasi.
“Langkah ini dinilai sebagai momentum penting, tidak hanya bagi Kabupaten Ketapang, tetapi juga sebagai model kerja sama antarlembaga yang dapat direplikasi di seluruh wilayah Kalimantan Barat dan bahkan secara nasional, guna mempercepat konsolidasi hukum yang responsif dan berkualitas,”tutupnya.