Ketapang:KM – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Heryandi, M.Si, memimpin rapat konfirmasi izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang, Kamis (20/02/2025).
Rapat sidang panitia B permohonan HGU perkebunan ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian terhadap data fisik serta data yuridis terkait. Selain itu, rapat juga membahas hasil pemeriksaan lapangan serta mencari solusi atas berbagai kendala yang dapat menghambat penerbitan sertifikat HGU.


Dalam kesempatan tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra menekankan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ketapang sangat bergantung pada pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Ketapang yang menjadi dana pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan sepenuhnya bergantung pada pajak PBB-P2 dan BPHTB,” ujar Heryandi.
Ia juga mengimbau perusahaan perkebunan yang belum memiliki izin HGU untuk segera mengurus perizinannya. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan PAD melalui pembayaran pajak.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kantor BPN Ketapang, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Forkopimcam, Kepala Desa Air Hitam, perwakilan Kantor DPMPTSP, serta perwakilan dari PT Sukses Karya Sawit.**