Guru Agama Se Kabupaten Ketapang, Datangi Kantor DPRD Untuk Menuntut Hak Mereka

Ketapang:KM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama gabungan seluruh guru Agama Se-Kabupaten Ketapang yakni guru agama Islam, agama Katolik, agama Kristen, agama Budha, pada Rabu (19/02/2025) di ruang rapat paripurna.

RDPU dilaksanakan guna membahas berbagai permasalahan yang dihadapi para guru pendidikan agama, yakni Pembayaran TPG-13 dan THR TPG Tahun 2023 dan 2024 yang belum dibayarkan dan Percepatan PPG Guru Agama Tahun 2025 serta sebagai tindak lanjut surat Ketua Komisi IV DPRD Nomor 20/DPRD-D.000.1.4/2025.

Dalam RDPU tersebut, para guru menyampaikan aspirasi mereka dan berharap adanya kejelasan mengenai hak-hak mereka sebagai tenaga pendidik.

Ketua KKG PAI, Makhrum, S.Pd.I yang juga koordinator juru bicara dalam Audiensi tersebut, menyampaikan bahwa Guru agama seperti memiliki dua orang tua, yakni orang tua kandung dinas pendidikan dan orang tua angkat Kementerian Agama, sehingga menurut mereka bingung siapa sebenarnya yang bertanggungjawab penuh atas nasib mereka.

“Kami seperti memiliki dua orang tua, yakni orang tua kandung dan orang tua angkat” ujar Makhrum.

Sementara itu, Murdani, S.Pd.I sebagai wakil ketua KKG PAI Kab. Ketapang sekaligus perwakilan juru bicara, mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakpastian pembayaran tunjangan profesi yang telah berlangsung sejak 2023.

“Kami sudah lama menunggu kepastian pembayaran tunjangan profesi. Kami berharap pemerintah daerah dan pihak terkait bisa memberikan solusi agar hak-hak sebagai guru agama bisa dipenuhi,” ungkapnya.

Menurut Murdani, para guru agama merasa diperlakukan tidak adil dibandingkan dengan guru yang berada di bawah naungan dinas pendidikan.

“Permasalahan ini semakin diperumit karena kurangnya koordinasi antara Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran tunjangan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Ketapang, Syaidianur menjelaskan, bahwa pembayaran tambahan tunjangan profesi guru ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-60/PK/PK.2/2024 tertanggal 23 April 2024.

Dalam surat, disebutkan bahwa pembayaran hanya berlaku bagi guru ASN daerah yang tunjangan profesinya bersumber dari dana transfer ke daerah melalui alokasi dana khusus non-fisik.

Karenanya, guru yang tunjangannya bersumber dari anggaran kementerian atau lembaga tidak termasuk dalam pembayaran ini.

“Dinas Pendidikan Ketapang menegaskan kalau pembayaran tunjangan guru agama bukan merupakan tanggung jawab mereka,” jelas pria yang biasa di sapa dengan sebutan Bang Sai.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Ketapang, Riyan Heryanto menuturkan, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah bersurat kepada Kementerian Keuangan terkait pembayaran tambahan tunjangan penghasilan guru ke-13 dan THR bagi guru pendidikan agama.

“Dengan demikian, permasalahan ini berada dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Ketapang, sehingga perlu dilakukan tindak lanjut ke Kementerian Agama Republik Indonesia,” cetusnya.

Kendati demikian, Komisi IV DPRD Ketapang berencana melakukan konsultasi ke Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan RI akhir Februari 2025. Tujuannya untuk mendapatkan kejelasan terkait pembayaran tunjangan profesi guru agama.

Pihaknya juga menegaskan, bahwa koordinasi dengan Kementerian Keuangan RI akan dilakukan selambat-lambatnya pada Maret 2025.

“Kami memahami keluhan para dewan guru, dan kami segera koordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Agama, serta Dinas Pendidikan. Supaya permasalahan ini bisa segera diselesaikan,” sambungnya.**

  • Related Posts

    Wabup Ketapang Menerima Silaturahmi Pengurus Yayasan As-Shiddiq di Rumah Dinas Wakil Bupati

    Ketapang:KM – Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, SH, menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap kegiatan pelatihan seni baca Al-Qur’an yang dilaksanakan TPQ As-Shiddiq Kalinilam melalui program TPQ As-Shiddiq Kalinilam Bertilawah.…

    Pengurus Baru Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang Siap Perkuat Pembinaan Umat dan Kemakmuran Masjid

    Ketapang:KM – Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si., Kukuhan Pengurus Masjid Agung Al-Ikhlas Kabupaten Ketapang Masa Khidmat 2026 – 2029, Senin ( 2/11/2026 ) malam, di Pendopo Rumah Jabatan Bupati…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Wabup Ketapang Menerima Silaturahmi Pengurus Yayasan As-Shiddiq di Rumah Dinas Wakil Bupati

    Wabup Ketapang  Menerima Silaturahmi Pengurus Yayasan As-Shiddiq  di Rumah Dinas Wakil Bupati

    Pengurus Baru Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang Siap Perkuat Pembinaan Umat dan Kemakmuran Masjid

    Pengurus Baru Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang Siap Perkuat Pembinaan Umat dan Kemakmuran Masjid

    Sekda Ketapang Buka Bimtek Digitalisasi Pembelajaran 2026, Siapkan Guru yang Kompeten dan Adaptif terhadap Teknologi

    Sekda Ketapang Buka Bimtek Digitalisasi Pembelajaran 2026, Siapkan Guru yang Kompeten dan Adaptif terhadap Teknologi

    WAKIL BUPATI KETAPANG TERIMA AUDIENSI RELAWAN KEMANUSIAAN INTERNASIONAL, BAHAS PENANGANAN KARHUTLA DAN BANTUAN KEMANUSIAAN

    WAKIL BUPATI KETAPANG TERIMA AUDIENSI RELAWAN KEMANUSIAAN INTERNASIONAL, BAHAS PENANGANAN KARHUTLA DAN BANTUAN KEMANUSIAAN

    Bupati Alexander Wilyo Apresiasi Kontribusi Yayasan Tri Dharma, Ajak Perkuat Kebersamaan dan Bangun Ketapang Bersama

    Bupati Alexander Wilyo Apresiasi Kontribusi Yayasan Tri Dharma, Ajak Perkuat Kebersamaan dan Bangun Ketapang Bersama

    Bupati Ketapang Melepas 700 Kontingen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ketapang Untuk Berlaga Pada Porprov Kalbar XIV 2026

    Bupati Ketapang Melepas 700 Kontingen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ketapang Untuk Berlaga Pada Porprov Kalbar XIV 2026