Jum. Jul 4th, 2025

Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi

Ketapang : Humpro DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian
Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ketapang, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, bertempat di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Selasa (27/08/2024) pagi.

Rapat dibuka dan dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Mathoji
didampingi Wakil Ketua H. Suprapto, S. Pd., M.M dan dihadiri Bupati Ketapang yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs.Heryandi, M. Si., Staf Ahli Bupati Drs. H Maryadi Asmui’e, M.M, para Anggota DPRD Kabupaten Ketapang.

Enam Fraksi yang menyampaikan Pendapat Akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Diawali dari Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Achmad Sholeh, S.T, M. Sos, dilanjutkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang disampaikan oleh Kasdi. S.I.P, S.H, Fraksi Gerindra disampaikan oleh Riyan Heryanto, Fraksi Hanura – Demokrat disampaikan oleh Yang Kim, S. Pd, M.MPd, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan disampaikan oleh Sukardi, Fraksi Partai Amanat Nasional disampaikan oleh Mochtar.

Keenam Fraksi-fraksi Partai DPRD Kabupaten Ketapang pada umumnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang dengan memberikan saran, masukan dan pendapatnya kepada Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, terhadap persetujuan keenam fraksi DPRD Kabupaten Ketapang diatas, Perubahan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024 tersebut akan ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, H. Agus Hendri, S.E, M. Si, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2024, tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Ketapang kepada Bupati Ketapang untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang.**

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *