Kam. Jul 3rd, 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang Menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024.

Ketapang:KM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024. Jumlahnya sebanyak 412.545 orang yang terdiri dari 213.090 pemilih laki-laki dan 199.455 perempuan. 

Jumlah tersebut diketahui setelah KPU Ketapang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPS yang dilaksanakan disalah satu hotel di Ketapang pada Minggu (11/8/2024). 

“DPS berjumlah 412.545 orang, 213.090 pemilih laki-laki dan 199.455 perempuan dengan sebaran 981 TPS di 262 desa kelurahan di wilayah Kabupaten Ketapang,” papar Ketua KPU Ketapang Ahmad Shiddiq, Selasa (13/8/2024). 

Ahmad Shiddiq menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan secara berjenjang. Dimulai dari tahapan Coklit oleh Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selama satu bulan yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

“Tahapan tersebut berlanjut pada Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan tingkat PPK hingga akhirnya dilakukan analisis kegandaan di tingkat Kabupaten,” jelasnya. 

Ahmad Shiddiq mengatakan, dari jumlah total 981 TPS, dua diantaranya merupakan TPS di lokasi khusus yakni Lapas Kelas II B Ketapang. 

Ia menuturkan, hasil Coklit yang kemudian dilakukan Pleno Rekapitulasi DPHP secara berjenjang tersebut terdapat berbagai persoalan seperti adanya warga yang pindah domisili, pemilih yang sudah meninggal dunia, serta data ganda baik dalam Kabupaten, dalam Provinsi maupun antar Provinsi.

Penetapan DPS, lanjut Ahmad, yang dilakukan tentu akan berproses pada perbaikan DPS dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga nantinya ditetapkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada tanggal 22 September 2024.

“Setelah ditetapkannya DPS, KPU Ketapang mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan masukan dan tanggapan pada pengumuman DPS nantinya yakni pada tanggal 18 – 27 Agustus 2024,” ujarnya. 

Ia menambahkan, KPU Ketapang berkomitmen menjaga integritas dan keterbukaan data agar data pemilih yang dihasilkan berkualitas sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih pada pilkada serentak 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 Tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih.

Pleno Rekapitulasi DPS dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Bawaslu, Unsur Forkopimda, Pimpinan Partai Politik, Kesbangpol dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ketapang.**

Bupati Larang Keras ASN Terlibat Politik Praktis Secara Langsung Pada Pilkada Tahun 2024

Ketapang:KM – Bupati Kabupaten Ketapang, Martin Rantan, S.H, M. Sos, menjadi Pembina Apel Gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Senin (12/8/2024)
Di halaman kantor bupati Ketapang.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran bapak ibu pada apel pagi ini, dalam waktu dekat ini kita akan memperingati hari ulang tahun kemerdekaan republik indonesia yang ke – 79, kemerdekaan yang kita nikmati hari ini tidak lah diraih dengan mudah.” Ucap Bupati mengawali arahannya.

Sejarah mencatat bagaimana para pahlawan kita berjuang dengan segenap jiwa raga mengorbankan harta dan nyawa demi kemerdekaan bangsa ini. Sebagai generasi penerus kita memiliki tanggung jawab untuk mengisi kemerdekaan ini dengan pembangunan yang berkelanjutan, serta terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Bupati juga mengajak seluruh ASN dikabupaten Ketapang, untuk mengisi peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia kali ini dengan semangat yang lebih tinggi dalam bekerja, lebih giat dalam melayani masyarakat, dan lebih kreatif dalam menciptakan inovasi-inovasi yang dapat memajukan daerah kabupaten Ketapang yang kita cintai.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai titik tolak untuk lebih berkontribusi dalam membangun bangsa, khususnya Kabupaten Ketapang, sehingga dapat memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat” Ajaknya

Bupati menegaskan, seiring dengan semangat kemerdekaan kita juga dihadapkan pada tugas penting menjaga netralitas ASN menjelang pelaksanaan Pilkada pada tahun 2024, sebagai Abdi Negara kita harus senantiasa menjaga Integritas dan Profesionalisme, menjaga dan melaksanakan tugas utama proses pemilu yang akan datang. Netralitas kita adalah cermin kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“ASN dilarang keras terlibat dalam politik praktis secara langsung maupun tidak langsung, mari kita fokus pada pelayanan publik yang berkualitas, sehingga masyarakat merasakan kehadiran pemerintah yang adil dan tidak memihak.” Tegas Bupati.

Mengakhiri sambutannya, Bupati, menyampaikan bahwa sebagai bagian upaya melestarikan sejarah dan budaya warisan budaya daerah, Pemkab Ketapang akan menyelenggarakan kembali kegiatan Napak Tilas Kabupaten Ketapang tahun 2024. Kegiatan ini bukan sekedar mengenang perjalanan sejarah, mengenang perjuangan bangsa dan pahlawan, juga untuk mempercepat pembangunan dan mengenalkan adat budaya Kabupaten Ketapang ke tingkat nasional.

Tujuan dilaksanakan Apel Gabungan ini menjadi wadah silaturahmi, memperkokoh rasa kebersamaan serta memupuk semangat juang dalam menjalankan tugas sebagai Abdi Negara atau ASN.

Hadir dalam Apel gabungan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP, M. Si, para staf Ahli Bupati, para Asisten Setda Ketapang, para Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Pemerintah Kabupaten Ketapang, para Kabag. dilingkungan Setda Ketapang, para Camat dilingkungan Pemkab Ketapang.**

Rapat Asistensi Kegiatan Toponimi dan Batas Daerah

BANGKABELITUNG:KM – Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si menghadiri Rapat Asistensi Kegiatan Toponimi dan Batas Daerah, pada Selasa (06/08/2024) bertempat di Salah satu Hotel di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Sekda dalam kegiatan tersebut menandatangani kesepakatan Batas Wilayah Kabupaten Ketapang Kalbar dan Kabupaten Sukamara Kalteng.

Kegiatan yang difasilitasi oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri RI ini menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 dan berpedoman pada Permendagri Nomor 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, Ditjen Bina Adwil Kemendagri.

Sekda menjelaskan bahwa permasalahan batas wilayah antara Ketapang dan Sukamara sudah selesai/ clear.

Antara kedua Kabupaten tersebut lanjut Sekda, sudah sepakat menyelesaikan masalah ini, setelah Berpuluh Tahun Sejak SK Menteri Dalam Negeri Tahun 1989.

“Upaya penyelesaian batas Daerah sudah berlangsung lama, dan Pemerintah Kabupaten Ketapang selalu mengawal setiap rapat mediasi penyelesaian batas daerah ini. Hari ini, Saya Bangga menjadi bagian dari Sejarah ini.” ujar Sekda dalam keterangan Persnya.

Untuk diketahui, dalam penyelesaian segmen batas antara Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupuaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Ketapang senantiasa mematuhi, menghormati dan konsisten dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185.5 -472 Tahun 1989 tentang Penegasan Garis Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dengan Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah. Hal ini didasari dengan adanya Kesepakatan antara Gubernur KDH Tk. I Kalimantan Barat dengan Gubernur KDH TK I Kalimantan Tengah, yang masing-masing ditandatangani oleh Sekwilda masing-masing daerah.**

Promosikan postingan ini untuk menjangkau 7635 orang lain jika Anda membelanjakan Rp58.744.

Pidato Bupati atas Pengantar Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2024

Ketapang:KM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian Pidato Bupati Ketapang atas Pengantar Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Senin (05/08/2024).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Jamhuri Amir,S.H.

Bupati Ketapang Martin Rantan, S.H., M. Sos dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati H. Farhan, S.E, M. Si menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ketapang, yang telah bekerja keras, dalam melaksanakan amanah yang dipercayakan oleh rakyat. Semoga segala upaya dan kerja keras yang telah dilakukan, dapat terus berlanjut, dapat menghasilkan keputusan yang memberikan kebijakan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

Terimakasih kasih pula saya ucapkan kepada semua pihak yang telah memfasilitasi terlaksananya Rapat Paripurna hari ini, terutama Pimpinan dan Sekretaris DPRD beserta jajarannya, semoga Rapat Paripurna hari ini berjalan lancar, sesuai rencana dan jadwal yang telah ditetapkan.

Sehubungan telah memasuki bulan Agustus, sebagai bangsa yang besar, seyogyanya kita selalu ingat akan perjuangan para pahlawan dalam mewujudkan kemerdekaan negara kita. Sebagai rangkaian peringatan Dirgahayu Republik Indonesia, saya mengucapkan selamat memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79, dengan tema HUT tahun ini yaitu “Nusantara Baru, Indonesia Maju”.

Adapun gambaran secara umum tentang Pidato Bupati Ketapang atas Pengantar Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, antara lain sebagai berikut :

Tema RKPD Kabupaten Ketapang pada tahun 2024 adalah “peningkatan reformasi birokrasi yang akuntabel dan akselerasi pemerataan pembangunan dalam rangka menopang pelayanan publik dengan fokus pembangunan pada Peningkatan kualitas sumber daya manusia, Peningkatan pemerataan kesejahteraan, Peningkatan kualitas Infrastruktur daerah yang berkelanjutan, Peningkatan Reformasi Birokrasi yang Akuntabel dan Berkualitas.

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaannya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024, menunjukkan perlu adanya beberapa penyesuaian disebabkan beberapa pertimbangan, antara lain Penyesuaian target kinerja pembangunan daerah tahun 2024, Pergeseran, penghapusan, penambahan anggaran dan kegiatan, perubahan lokasi pelaksanaan kegiatan, target kinerja kegiatan, serta manfaat atau hasil dari pada kegiatan.

Penyesuaian pendapatan, baik dana transfer maupun pendapatan asli daerah, pemanfaatan silpa berdasarkan hasil audit laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten ketapang tahun 2023 oleh badan pemeriksa keuangan perwakilan provinsi kalimantan barat.

Melakukan penyesuaian sasaran dan prioritas pembangunan tahun 2024 sesuai dengan visi, misi dan program unggulan sebagaimana tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Ketapang tahun 2021-2026.

Kondisi tersebut diatas yang menjadi pertimbangan pemerintah kabupaten ketapang, untuk melakukan perubahan rkpd tahun 2024, yang menjadi dasar bagi daerah dalam menyusun perubahan kebijakan umum apbd, perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara, dan menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan apbd, yang pada hari ini kami sampaikan dalam rapat paripurna dprd kabupaten ketapang.

Total pendapatan Daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.2,490.358.896.952,00, rencana belanja daerah tersebut terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja tidak terduga dan Belanja Transfer.

Demikian pokok-pokok penjelasan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang disampaikan, selanjutnya melalui pimpinan dewan yang terhormat, saya serahkan Nota Keuangan Perubahan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBB Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2024, sebagai bahan pembahasan lebih lanjut dalam sidang-sidang berikutnya.

Selesai menyampaikan Pidato Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Wakil Bupati Ketapang H. Farhan, S.E, M. Si menyerahkan Naskah Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada Wakil Ketua DPRD Ketapang Jamhuri Amir, S.H yang didampingi wakil Ketua DPRD H. Suprapto, S. Pd, M.M, H. Mathoji, S.E, serta Sekretaris DPRD Kabuapten Ketapang. Penyerahan tersebut juga disaksikan oleh Anggota DPRD, Forkopimda, para Asisten Setda, Staf Ahli bupati, para Kepala OPD dan undangan lainnya.**

Ribuan peserta Ketapang Fun Run 2024

Ketapang:KM – Ribuan orang menjadi peserta pada ajang Ketapang Fun Run 2024. Tak hanya diikuti dari kalangan atlet dari sejumlah daerah di Kalbar, olahraga lari ini turut diramaikan peserta dari kalangan pelajar hingga masyarakat umum.
Jalan Sudirman, depan kantor Bupati Ketapang menjadi titik awal. Wakil Bupati Ketapang Farhan berkesempatan melepas secara langsung 1.350 peserta. Ajang ini digelar pada Minggu (4/8/2024) pagi.

Wabup mengatakan, ada dua kategori yang dilombakan yakni kategori dua kilometer dan kategori lima kilometer. Ia mengaku senang sekaligus bangga dengan antusias dari peserta.

“Saya bangga atas partisipasi peserta Ketapang Fun Run tahun 2024 ini, karena jumlah pesertanya membeludak, tak hanya dari masyarakat umum tapi juga atlet dari kabupaten lain diantaranya Kayong Utara, Kubu Raya, Pontianak, Bengkayang dan Singkawang,” ” Paparnya.

Wabup menilai, tak hanya sukses dari sisi jumlah peserta, Ketapang Fun Run tahun ini juga gemilang dari sisi kualitas pelaksanaannya.

Wabup ingin ajang ini dapat dilaksanakan lebih besar dan meriah lagi di tahun yang akan datang. Jika perlu dapat ditingkatkan ke skala nasional.

Wabup berharap Ketapang Fun Run mampu menelurkan atlet lari yang dapat mengharumkan nama baik Kabupaten Ketapang, tak hanya di provinsi Kalimantan Barat namun juga di Indonesia.

“Saya harap akan lahir atlet lari asal Ketapang dari kategori dua kilometer maupun lima kilometer, 10 kilometer dan seterusnya, punya potensi besar dan mampu untuk bersaing dengan daerah-daerah lain,” tuturnya.**

Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ( RPJPD ) 2025 – 2045

Pontianak:KM – Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, M. Febriadi, S.Sos.,M.Si menghadiri Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ( RPJPD ) 2025 – 2045 yang di laksanakan oleh BAPPEDA Provinsi Kalimantan Barat, Senin, 5 Agustus 2024 Bertempat di Ruang Rapat Asoka Bappeda Provinsi Kalimantan Barat Kantor Layanan Terpadu Lantai 3 Kantor Gubernur Kalbar.

kegiatan ini diadakan guna melaksanakan amanat Pasal 331 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ketapang mendapat beberapa masukan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta dinas terkait yang kemudian ditanggapi dengan baik oleh Kepala Bappeda Kabupaten Ketapang. Sesi ini bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai perspektif dan memastikan rencana pembangunan jangka panjang yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Ketua DPRD Ketapang dalam sambutannya juga memastikan semua koreksi dan masukan dari Pemerintah Provinsi dan Dinas terkait akan ditindaklanjuti dan diperbaiki oleh Bappeda Ketapang. Proses ini bertujuan untuk menyempurnakan rencana pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 Kabupaten Ketapang adalah proses penilaian terhadap rencana strategis yang disusun untuk memandu pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.

Evaluasi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek pembangunan, seperti ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata kelola, serta sejalan dengan visi dan misi daerah.**.

SEKRETARIS DPRD DAN ANGGOTA DPRD KETAPANG HADIRI PGAD KE-X DI SUNGAI LAUR

Sungai Laur : Humpro DPRD : Anggota DPRD Kabupaten Ketapang menghadiri kegiatan Pekan Gawai Adat Dayak ke X di Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Sabtu (03/08/2024).

Bupati Ketapang, Martin Rantan, S.H., M. Sos secara resmi membuka Pekan Gawai Adat Dayak (PGAD) ke-X di Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang.

Pembukaan Pekan Gawai Adat Dayak ke X di Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang dengan ditandai pemukulan gong oleh Sekretaris Daerah Alexander Wilyo S.STP, M. Si yang disaksi oleh Bupati Ketapang bersama Wakil Bupati Ketapang, para Kepala OPD beserta Forkopimda Kabupaten Ketapang.

Hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut, Bupati Ketapang, Martin Rantan, S.H., M. Sos, Wakil Bupati Ketapang, H. Farhan, S.E., M. Si beserta Ibu Wakil Ketua Penggerak Tim PKK Kabupaten Ketapang, Forkopimda Kabupaten Ketapang, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP, M. Si., Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Samuel, Yudi Mateus, dan Antoni Salim, Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, H. Agus Hendri, S.E, M. Si, Sfat Ahli Bupati, Asisten Setda Ketapang, para Kepala OPD, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Ketapang, Camat Sungai Laur beserta staf, para Camat se Kabupaten Ketapang, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, DAD se Kabupaten Ketapang, para Kades se Kecamatan Sungai Laur, para undangan dan masyarakat Sungai Laur.

Menurut Martin, Pekan Gawai Adat Dayak adalah tempat kita melaksanakan atau pelestarian adat budaya yang didalam terdapat berbagai macam kesenian, berbagai macam olahraga tradisonal dan lain sebagainya.

“Salah satu manfaat digelarnya Pekan Gawai Adat Dayak akan dikenal oleh masyarakat diluar daerah Kabupaten Ketapang, sehingga banyak tamu yang datang berkunjung ke lokasi ini, dengan ramainya pengunjung otomatis ekonomi masyarakat meningkat dengan adanya masyarakat atau pelaku usaha mikro kecil menengah bisa berjualan dilokasi ini”. Ujar Bupati Martin Rantan dalam sambutannya.

Martin juga berharap dan mengajak seluruh masyarakat dayak harus bisa lebih kompak dan harus bersatu dengan suku – suku yang lainnya yang ada di Kabupaten Ketapang. Mari kita jaga persatuan dan kesatuan serta selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal dalam setiap aspek kehidupan.

Tujuan dari diadakannya Pekan Gawai Adat ini untuk melestarikan adat budaya tradisional masyarakat dayak Kabupaten Ketapang keluar daerah melalui pekan gawai adat ini.

Penutupan MTQ ke-31 Tingkat Kabupaten Ketapang di Nanga Tayap

NangaTayap:KM – Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an XXXI (31) Tingkat Kabupaten Ketapang di Kecamatan Nanga Tayap resmi ditutup, Jum’at (02/08/2024) Malam, dihalaman Sepakbola Nanga Tayap.

Penutupan ini ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Wakil Bupati Ketapang H. Farhan, SE.,M.Si, Forkopimda, Ketua Umum LPTQ Provinsi Kalbar, Ketua Umum LPTQ Ketapang, dan Camat Nanga Tayap diiringi pesta kembang api yang mewarnai langit di mimbar utama MTQ tersebut juga dihadiri Bupati Ketapang Martin Rantan, SH., M.Sos yang menyerahkan bendera LPTQ simbolis kepada tuan rumah MTQ XXXII Tahun 2025 Kecamatan Sungai Laur.

Selain itu, Bupati dan Wakil Bupati Ketapang juga berkesempatan menyerahkan piala bergilir MTQ Tingkat Kabupaten Ketapang tahun 2024 kepada juara umum yang diraih Kecamatan Delta Pawan dengan total 102 poin.

Bupati dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Ketapang mengatakan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tidak hanya sebuah ajang perlombaan yang menampilkan seni membaca Al-quran, tetapi juga merupakan sebuah wujud dari semangat keislaman dan menumbuhkan rasa kecintaan terhadap Al-Qur’an serta memperkuat iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Selama beberapa hari terakhir, kita telah menyaksikan dan menikmati berbagai penampilan dari para peserta yang menunjukkan kemampuan terbaik mereka dalam membaca, menghafal, dan memahami Al-Qur’an,” ujarnya.

Para peserta lanjutnya, adalah putra-putri terbaik dan generasi penerus yang dimiliki Kabupaten Ketapang, yang akan menjaga dan melestarikan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Al-Qur’an. Semangat dan dedikasi mereka patut diapresiasi dan jadikan teladan.

“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan selamat kepada para pemenang yang telah meraih prestasi dalam MTQ kali ini. Kalian adalah inspirasi bagi kita semua. Prestasi yang kalian raih bukan hanya kebanggaan pribadi, tetapi juga kebanggaan bagi Kabupaten Ketapang,” ucap Bupati. “

Bagi yang belum meraih juara, jangan berkecil hati. kalian telah memberikan yang terbaik dan perjalanan masih panjang. teruslah berlatih dan berusaha, karena sesungguhnya keberhasilan adalah milik mereka yang tidak pernah menyerah,” tambahnya.

Penutupana MTQ ke-31 ini menurutnya, bukanlah akhir dari segalanya. Justru ini adalah awal dari komitmen untuk terus menghidupkan dan mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.

“Mari jadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup yang memandu setiap langkah kita. Dengan menjadikan Al- Qur’an sebagai sumber inspirasi, kita dapat membangun masyarakat Kabupaten Ketapang yang lebih religius, berakhlak mulia, dan sejahtera,” ajaknya.

Sementara itu Ketua LPTQ Kabupaten Ketapang Drs. H. Satuki Huddin, M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa para peserta MTQ XXXI yang berprestasi akan dilakukan pembinaan dalam rangka persiapan mengikuti MTQ XXXII Tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun 2024 Bulan Desember mendatang di Kabupaten Landak.

“Kita masih cukup waktu untuk melakukan persiapan. Oleh karena itu kami mohon doa seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang. Mudah-mudahan Kafilah Kabupaten Ketapang bisa meraih prestasi yang terbaik dan target kita minimal masuk pada peringkat 4 besar dari 14 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat,”” ujarnya.

Selain itu, Ia juga berharap para kafilah yang berprestasi juga bisa mewakili Provinsi Kalimantan Barat dan meraih prestasi ditingkat nasional. (wd) Adapun peringkat Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Kabupaten Ketapang di Kecamatan Nanga Tayap adalah sebagai berikut :

  1. Kecamatan Delta Pawan
  2. Kecamatan Benua Kayong
  3. Kecamatan Nanga Tayap
  4. Kecamatan Manis Mata
  5. Kecamatan Kendawangan
  6. Kecamatan Sei Melayu Rayak
  7. Kecamatan Matan Hilir Utara
  8. Kecamatan Sungai Laur
  9. Kecamatan Muara Pawan
  10. Kecamatan Matan Hilir Selatan
  11. Kecamatan Sandai
  12. Kecamatan Singkup
  13. Kecamatan Pemahan
  14. Kecamatan Air Upas
  15. Kecamatan Tumbang Titi
  16. Kecamatan Marau
  17. Kecamatan Simpang Dua
  18. Kecamatan Simpang Hulu.

Tarian Kolosal Naungan Sangiang pada pembukaan MTQ ke-31

KM:Nanga Tayap – Setelah sukses menghadirkan tarian Kolosal Naungan Sangiang pada pembukaan MTQ ke-31 Tingkat Kabupaten Ketapang di Nanga Tayap, tarian yang menggambarkan rasa hormat masyarakat Nanga Tayap kepada bukit sangiang yang menaungi Kecamatan Nanga Tayap, panitia MTQ pada penutupan akan menghadirkan tarian dari negeri Serembi Mekkah yaitu Tari Saman yang dikembangkan oleh Syekh Saman yang merupakan seorang ulama asal Gayo di Aceh Tenggara.

Panitia MTQ ke-31 Andi Kurniawan, S.IP Selaku Ketua Koordinator Bidang Pameran Dan Kesenian, mengatakan bahwa ide akan menghadirkan tari saman ini karena Ia sebelumnya pernah melihat langsung tarian ini.

“Tarian ini cocok sekali jika dihadirkan saat penutupan MTQ ke-31 di Nanga Tayap. Tari Saman adalah tarian suku Gayo yang biasa ditampilkan untuk merayakan peristiwa penting,” ujarnya, Kamis (01/08/2024) kepada awak media.

Syair dalam tarian Saman lanjut Andi, menggunakan bahasa Gayo. Umumnya tarian ini biasa ditampilkan juga untuk merayakan kelahiran Nabi Muhammad SAW.

“Oleh karena itu, kami panitia MTQ ke-31 di Kecamatan Nanga Tayap mengajak seluruh masyarakat khusus masyarakat Nanga Tayap untuk beramai-ramai hadir dalam penutupan MTQ ke-31, yang akan ditutup pada Jum’at 2 Agustus di lapangan Bola Nanga Tayap ba’da sholat Isya’,” pungkasnya.**

Sekda hadiri Pembahasan penyelesaian segmen batas antara Kabupaten Ketapang

Jakarta:KM – Sekda Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, S. STP.,M.Si menghadiri rapat pembahasan penyelesaian segmen batas antara Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dengan Kabupaten Sukamara dan Lamandau, Kalimantan Tengah.

Rapat yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut berlangsung di Hotel Orchardz, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Pada kesempatan itu, Sekda Ketapang menyampaikan, dalam penyelesaian segmen batas antara Ketapang dengan Sukamara dan Lamandau, Pemerintah Kabupaten Ketapang senantiasa mematuhi, menghormati dan konsisten dengan Keputusan Mendagri Nomor 185.5-472 1989.

Keputusan itu tentang Penegasan Garis Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dengan Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.

Menurut Alex, Hal ini didasari dengan adanya Kesepakatan antara Gubernur KDH TK I Kalimantan Barat dengan Gubernur KDH TK I Kalimantan Tengah, yang masing-masing ditandatangani oleh Sekwilda masing-masing daerah.

“Dan kesepakatan tersebut tentunya pasti sudah melewati proses-proses sebelumnya yang tidak mudah dan panjang. Karena itu sudah sepantasnya kita hormati,” kata Alex.

Pemerintah Kabupaten Ketapang juga sependapat dengan Peta Kerja Hasil Kajian Tim PBD Pusat yang disampaikan melalui Berita Acara Nomor 26/BAD II/III/2020.

Sebab, sambung dia, Peta Kerja tersebut sudah betul-betul menggambarkan penarikan garis batas sebagaimana yang ditetapkan dalam Kepmendagri No 185.5 – 472 Tahun 1989 pada Pasal 1 butir a, b dan c.

Lebih lanjut, dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, khususnya di wilayah batas antar daerah, Ketapang selalu mempedomani Kepmendagri.

Kemudian, tidak ada yang melampaui garis batas sebagaimana yang tersirat dalam Peta Kerja, seperti pemberian perijinan atau HGU Perusahaan, sertifikat hak milik masyarakat dan Penetapan Peraturan Bupati terkait Batas Desa.

Selain itu, dia turut mengungkapkan mengenai dinamika yang ada di lapangan agar tidak dikaitkan dalam masalah batas. Ia mengakui soal belum optimalnya pelayanan publik terhadap warga Ketapang yang tinggal di perbatasan Kalbar-Kalteng.

“Pelayanan kepada publik memang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Karena Kabupaten Ketapang sangat luas, bukan dalam arti menelantarkan,” ungkapnya.

Terkait segmen batas Kalbar-Kalteng, dirinya selaku Sekda dan Tim PBD Kabupaten Ketapang sebetulnya sudah pernah melakukan peninjauan ke lapangan, melihat langsung keadaan masyarakat di wilayah desa yang berbatasan.

Bahkan, sekaligus langsung memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat seperti pelayanan kesehatan, pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan lainnya.

Untuk itu, dia mengapresiasi pelaksanaan rapat yang telah difasilitasi pihak Kemendagri, dengan tujuan untuk mempercepat penyelesaian batas antara Kalbar – Kalteng yang ada di Ketapang.

“Jika dalam penentuan titik batas masih belum ditemukan kata sepakat, dan jika dari Kemendagri ada usul atau saran, maka Pemerintah Kabupaten Ketapang siap untuk mempertimbangkan,” tuturnya.

Mantan Kepala BPKAD ini menambahkan, dalam rapat segmen batas Kalbar-Kalteng, Pemerintah Kabupaten Ketapang setuju dan siap untuk menanda tangani BA Kesepakatan. Hanya saja Sukamara belum siap untuk menanda tangani BA karena masih menginginkan pertimbangan lebih lanjut.**