Ketapanng:KM – Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, S.H., menyampaikan jawaban Bupati Ketapang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ketapang terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (15/10/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, H. Achmad Sholeh, S.T., M.Sos., didampingi para wakil ketua DPRD, serta dihadiri unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Ketapang.
Dua Raperda yang dibahas, yakni **Raperda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL)** dan **Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol**.
Terkait penataan PKL, Pemerintah Kabupaten Ketapang sependapat bahwa pedagang kaki lima memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Karena itu, penataan dan pemberdayaan PKL perlu dilakukan secara terarah, adil, dan tidak diskriminatif. Pendataan serta pendaftaran PKL juga menjadi dasar untuk mewujudkan penataan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Sementara itu, mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pemerintah daerah menilai bahwa pengaturan yang jelas diperlukan untuk menjaga ketertiban umum, melindungi kesehatan masyarakat, dan mencegah dampak sosial akibat peredaran serta penyalahgunaannya.
Pengaturan tersebut akan mencakup aspek perizinan, peredaran, pengawasan, dan penegakan hukum, termasuk ketentuan mengenai tempat penjualan, zonasi, persyaratan usaha, serta pembatasan peredaran. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya koordinasi antarperangkat daerah dan instansi terkait agar pengawasan dan penegakan aturan dapat berjalan secara konsisten dan efektif.
Melalui pembahasan kedua Raperda ini, Pemkab Ketapang bersama DPRD diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, menjaga ketertiban umum, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Pemerintah Kabupaten Ketapang berkomitmen untuk terus mendorong proses pembentukan peraturan daerah yang terarah, proporsional, dan dapat dilaksanakan dengan baik. Dengan pembahasan yang cermat serta komunikasi antara pihak eksekutif dan legislatif, regulasi yang dihasilkan diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Ketapang.*




