

Ketapang:KM – Kementerian Kehutanan menyegel kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan yang baru saja terbakar.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turun langsung ke lokasi saat kunjungan kerja ke Ketapang, Selasa (8/9/2026). Ia didampingi jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Polri, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang.
Raja Juli menyebut temuan tersebut sebagai indikasi pemanfaatan kawasan pascakarhutla untuk kepentingan perkebunan.
Ia mengatakan, kondisi di lapangan menjadi perhatian karena aktivitas penanaman sawit sudah dimulai ketika bekas kebakaran belum lama padam.
“Ini banyak sekali yang nakal. Ini di lokasi penyegelan baru saja asapnya padam, tapi sudah mulai ditanam sawit,” kata Raja Juli.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan satu unit alat berat yang ditemukan beroperasi di lokasi. Alat berat itu telah disita dan proses hukumnya ditangani bersama Polda Kalimantan Barat serta Gakkum Kehutanan.
“Sudah kita tindak, sudah kita sita alat beratnya dan sedang diproses di Polda. Kerja sama dengan Gakkum Kehutanan,” ujar Raja Juli.
Ia menegaskan kawasan yang telah disegel tidak boleh dimasuki maupun digunakan untuk aktivitas apa pun selama proses hukum berlangsung.
“Yang pertama tentunya ini dilarang masuk, dilarang melakukan aktivitas apa-apa, sambil pidananya sedang berproses juga di Polda Kalimantan Barat,” tegasnya.
Menurut Raja Juli, luas kawasan yang terbakar di lokasi tersebut mencapai sekitar 2.400 hektare.
Pemerintah akan melanjutkan proses pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Penindakan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas aktivitas ilegal di kawasan terdampak karhutla.
“Ini sesuai dengan perintah Presiden. Proses pidananya akan kita lanjutkan,” pungkasnya.**




