

Ketapang:KM – Pemerintah Kabupaten Ketapang bergerak cepat menyikapi keresahan masyarakat terkait kelangkaan dan melonjaknya harga Gas LPG 3 kilogram (gas melon). Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Ketapang Nomor 41 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 22 Juni lalu, tim gabungan Pemkab Ketapang menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Jumat (3/7/2026).
Sidak terpadu ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Ketapang, Tarsius, S.ST., M.A.P. Bersama Pemerintah Kecamatan Jelai Hulu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tim menyisir sejumlah titik mulai dari agen, pangkalan resmi, hingga pengecer gas LPG 3 kg bersubsidi yang tersebar di wilayah Kecamatan Jelai Hulu.
Memastikan Subsidi Tepat Sasaran
Kepala Dinas Perdagangan Ketapang, Tarsius, menegaskan bahwa operasi lapangan ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Ketapang, Alexander Wilyo. Pengawasan dan pembatasan ketat harus diterapkan demi menjamin pasokan gas melon jatuh ke tangan masyarakat yang benar-benar berhak.
“Sidak hari ini adalah respons cepat kami di lapangan untuk mengawal SE Bupati Nomor 41 Tahun 2026. Kami ingin memastikan tidak ada permainan harga, penimbunan, ataupun penyaluran yang salah sasaran. Gas bersubsidi ini hak masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro, bukan untuk ditimbun atau dijual dengan harga selangit,” ujar Tarsius tegas di sela-sela kegiatan.
Pengawasan Ketat dari Agen hingga Pengecer
Dalam operasi tersebut, personel Satpol PP bersama tim Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) memeriksa secara detail manifes penyaluran, ketersediaan stok di gudang agen dan pangkalan, hingga kesesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pihak Pemkab Ketapang juga memberikan edukasi sekaligus peringatan keras kepada para pengecer dan pemilik pangkalan agar mematuhi seluruh aturan baru yang tertuang dalam SE Bupati. Tarsius mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.
“Jika di lapangan kami temukan pelanggaran administratif, permainan harga di atas HET, maupun indikasi penimbunan yang sengaja memicu kelangkaan, kami akan tindak tegas. Mulai dari agen, pangkalan, hingga pengecer, semuanya harus tertib,” tambahnya.
Melalui langkah preventif (pencegahan) dan represif (penindakan) ini, Pemkab Ketapang berharap stabilitas pasokan dan harga gas LPG 3 kg dapat segera pulih. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi merasa cemas atau kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.**




