

Ketapang:KM – Masyarakat Melayu-Bugis Kabupaten Ketapang kembali menggelar Tradisi Pencucian Pusake Tanah Kayong di halaman Pendopo Bupati Ketapang, Minggu 28 Juni 2026 malam.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir, unsur Forkopimda, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas) Melayu dan Bugis dari Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara, serta masyarakat.
Prosesi ini menjadi bagian dari upaya melestarikan adat dan budaya Melayu-Bugis melalui pencucian senjata pusaka serta pembacaan sumpah setia Melayu-Bugis.
Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, mengapresiasi terselenggaranya tradisi tersebut.
Menurutnya, kegiatan itu bukan sekadar seremoni, melainkan simbol penghormatan kepada sejarah, leluhur, dan nilai-nilai budaya yang diwariskan kepada generasi penerus.
Ia menilai tradisi tersebut mengajarkan pentingnya menjaga persatuan, kebersamaan, toleransi, serta tanggung jawab dalam merawat warisan budaya di Kabupaten Ketapang.
Jamhuri menegaskan warisan budaya lokal merupakan aset yang tak ternilai karena menjadi identitas daerah sekaligus modal sosial dalam membangun masyarakat yang berkarakter, berbudaya, dan bertanggung jawab.

Pemerintah Kabupaten Ketapang, lanjut Jamhuri, berkomitmen mendukung berbagai upaya pelestarian budaya di daerah.
Ia berharap kegiatan tersebut semakin mempererat persaudaraan dan menjaga kerukunan masyarakat dalam membangun Kabupaten Ketapang yang maju, sejahtera, dan tetap berbudaya.
Selain itu, generasi muda diharapkan mengenal, mencintai, serta melestarikan tradisi luhur agar nilai-nilai budaya Tanah Kayong tetap hidup dan terjaga sepanjang masa.
Ketua Panitia Pencucian Pusake Tanah Kayong, Rion Sardi, mengatakan kegiatan ini merupakan upaya masyarakat Melayu-Bugis menghidupkan kembali tradisi yang sudah lama tidak dilaksanakan.
Ia menjelaskan pusaka yang dibersihkan merupakan peninggalan sejarah para leluhur yang selama bertahun-tahun tidak pernah disucikan maupun dibersihkan.
Menurut Rion, pelaksanaan tahun ini menjadi sejarah karena merupakan kegiatan perdana yang belum pernah dilakukan selama puluhan tahun.
Ia berharap tradisi tersebut dapat ditetapkan sebagai agenda tahunan Pemerintah Kabupaten Ketapang agar generasi mendatang tidak melupakan adat dan budaya Melayu yang diwariskan nenek moyang.
Rion menjelaskan tradisi pencucian senjata pusaka masyarakat Melayu tidak terikat pada tanggal tertentu.
Berbeda dengan sejumlah tradisi di daerah lain yang identik dengan 1 Muharam atau 1 Suro, masyarakat Melayu melaksanakan pencucian pusaka pada bulan Muharam tanpa menetapkan tanggal khusus.
Ke depan, ia berharap tradisi ini terus dilaksanakan setiap bulan Muharam sebagai simbol persatuan masyarakat Melayu-Bugis sekaligus upaya menjaga kelestarian budaya di Kabupaten Ketapang.**




