

Ketapang:KM – Pemerintah Kabupaten Ketapang menerbitkan Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2026
Ketapang:KM – Pemerintah Kabupaten Ketapang menerbitkan Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2026 tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Sesuai Harga yang Ditetapkan Pemerintah di Kabupaten Ketapang.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP, M.Si pada 31 Mei 2026 itu ditujukan kepada seluruh pimpinan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) se-Kabupaten Ketapang dan para camat di wilayah Kabupaten Ketapang.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Ketapang menegaskan pentingnya menjaga stabilitas harga TBS kelapa sawit produksi pekebun, melindungi kepentingan petani sawit, serta menciptakan iklim usaha perkebunan yang sehat dan berkelanjutan.
Melalui kebijakan itu, seluruh PKS yang beroperasi di Kabupaten Ketapang diminta membeli TBS produksi pekebun sesuai harga acuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat.
Selain itu, perusahaan juga diminta tidak melakukan penetapan harga pembelian TBS secara sepihak yang berpotensi merugikan pekebun. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa hubungan kemitraan antara perusahaan dan petani harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan saling menguntungkan.
Pemkab Ketapang juga meminta setiap PKS menyampaikan informasi harga pembelian TBS secara terbuka kepada para pekebun sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya menyasar perusahaan, surat edaran tersebut juga menginstruksikan camat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan kepala desa untuk melakukan pemantauan aktif terhadap perkembangan harga pembelian TBS di wilayah masing-masing.
Hasil pemantauan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Bupati Ketapang melalui Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pemkab Ketapang mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas daerah, mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian berbagai persoalan, serta bersama-sama mendukung keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.**




