Kam. Jul 17th, 2025

Terkait Narkoba, Dua Warga Diamankan Polsek Nanga Tayap

Ketapang:KM – Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, mengamankan dua warga Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, berinisial RS (36) dan DK (36), atas dugaan penyimpanan dan penguasaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025, di sebuah rumah di Desa Kayong Hulu, Kecamatan Nanga Tayap.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Adi Sudirman, SAP, MAP, menyatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Benar, pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, kami berhasil mengamanan dua pelaku tak terduga, RS dan DK, di sebuah rumah di Desa Kayong Hulu. Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan Ketua RT dan sejumlah warga, kami menemukan 11 plastik klip kecil berisi serbuk kristal dugaan sabu, dua klip plastik kecil berisi narkotika jenis inex, dua sendok sabu, tiga timbangan digital, satu bong, serta tiga kantong putih berisi klip plastik kosong,” ujar AKP Adi pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang. Polisi juga telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

“Kami tidak berhenti pada kedua pelaku ini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Saat ini, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Adi.

Pihak kepolisian berharap kerja sama dari masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.**

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *