Ketapang:KM – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si., membuka Forum Komunikasi Publik (FKP) Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Selasa (27/5/2025).
Dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati Ketapang tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Peraturan Bupati Ketapang tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dalam sambutannya, Sekda Ketapang mengajak seluruh peserta yang hadir untuk memberikan pandangan, masukan dan saran yang konstruktif terhadap substansi rancangan regulasi ini.
“Kita harapkan, melalui kolaborasi dan semangat kebersamaan, kita mampu menyusun peraturan yang tidak hanya legal secara normatif, tetapi juga aplikatif, operasional, dan solutif dalam praktik di lapangan,” ujar Sekda.
Sekda mengatakan, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kabupaten Ketapang Tahun 2024 mencapai angka 87,82; dan angka ini tergolong dalam ketegori baik sehingga pelayanan publik di Kabupaten Ketapang telah berada pada jalur yang benar. Kendati begitu, pelayanan publik di Kabupaten Ketapang masih menyisakan ruang besar untuk peningkatan kualitas.
“Ide bagus-bagus, tetapi kita tidak mampu melaksanakannya, ujung-ujungnya melanggar Perbup. Karena itu, jangan sampai kita membuat sesuatu yang tidak bisa kita laksanakan,” kata Sekda.
Dalam forum ini, hadir juga tokoh masyarakat, akademisi, praktisi, pemangku kepentingan lainnya, Kepala Bagian Organisasi, serta para Kepala OPD.**