Sel. Jul 1st, 2025

Pj. Sekda Kabupaten Ketapang Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Masa Persidangan Kedua tahun 2024/2025

Ketapang:KM -Mewakili Bupati Ketapang, Pj. Sekda Kabupaten Ketapang, Dedy Shopiardi, S.STP menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Masa Persidangan Kedua tahun 2024/2025 yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna  DPRD Ketapang (Senin, 28/04/2025).

Rapat Paripurna  dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh di damping wakil wakil ketua  ini, disampaikan bahwa  anggota DPRD yang melakukan reses pada masa persidangan kedua, terhitung sejak tanggal 17-22 Maret 2025. Sebagai pertanggung jawaban administrasi, kegiatan reses anggota DPRD wajib untuk dilaporkan. Hal ini sesuai dengan pasal 115 Perarturan DPRD Kab. Ketapang Nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Ketapang, bahwa hasil pelaksanaan reses anggota DPRD wajib dilaporkan secara tertulis baik perorangan ataupun kelompok kepada pimpinan DPRD, yang selanjutnya disampaikan dalam Rapat Paripurna.

Sebanyak tujuh orang anggota DPRD yang mewakili kelompoknya pada daerah pemilihan masing-masing menyampaikan laporan resesnya di hadapan Pimpinan DPRD Kab. Ketapang. Adapun tujuan dari kegiatan reses ini adalah dalam rangka memonitoring serta menyerap aspirasi masyarakat. Sehingga dengan demikian, dapat memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dalam kebijakan dan program kerja Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, terhadap hal-hal yang telah disampaikan oleh masing-masing perwakilan anggota DPRD tersebut, Ketua DPRD menyerahkan naskah laporan reses anggota DPRD Kab. Ketapang kepada Pemerintah Kab. Ketapang, yang dalam hal ini diwakili oleh Pj. Sekda Kab. Ketapang untuk mendapat perhatian dan ditindaklanjuti guna untuk perbaikan.**

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *