Sel. Jul 1st, 2025

TUJUH FRAKSI DI DPRD SETUJUI RAPERDA APBD 2025 UNTUK DI TETAPKAN MENJADI PERDA

Ketapang:KM – Tujuh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Raperda Kabupaten Ketapang tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan diruang rapat paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ketapang pada Senin (18/11/2024) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Achmad Sholeh,S.T.,M.Sos didampingi Wakil Ketua Mateus Yudi,S.E.,M.M., H Mat Hoji,S.E, Saidianur,S.Pd.,M.Pd.

Penyampaian pendapat akhir terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Fraksi-Fraksi diantaranya, Fraksi Golkar disampaikan oleh Mia Gayatri, SE., Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta memperhatikan catatan- catatan yang telah kami sampaikan di atas, maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Ketapang menyatakan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyampaikan secara tertulis melalui juru bicaranya Antoni Salim, namun pada intinya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dapat menerima dan menyetujui” Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2025, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang.

Fraksi Partai Gerindra melalui Juru Bicaranya Erpuat.mengatakan Setelah menimbang dan memperhatikan secara seksama terhadap RAPBD tahun anggaran 2025, Fraksi Partai Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang APBD tahun anggaran 2025, untuk di sahkan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang.

Fraksi Partai Nasdem melalui Juru Bicaranya Irawan, S.A.P. menpaikan Fraksi NASDEM “dapat menerima dan menyetujui” Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2025, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang.

Fraksi Partai Demokrat melalui Juru Bicaranya Yang Kim, S. Pd, M.M. Pd Dengan mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan yang maha kuasa, maka Fraksi Partai Demokrat berpendapat dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang.

Fraksi Partai Hanura dan PAN melalui Juru Bicaranya Nasdiansyah, S.E., M.E. Pada akhirnya fraksi HANURA dan PAN menganggap rancangan APBD Kabupaten Ketapang untuk tahun anggaran 2025 telah selesai dalam pembahasannya maka dengan ini kami Fraksi HANURA PAN menyetujui untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2025 dan berharap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 berjalan dengan baik dan benar.

Fraksi Partai PKS dan PKB melalui Juru Bicaranya M. Puadi, S.Si. Dengan mengucap Bismilahirrahmanirrahim dengan mengharap ridho Allah SWT, tuhan yang maha kuasa Fraksi PKB PKS dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, H. Agus Hendri, S.E, M. Si sebagai berikut :

a. Memberikan persetujuan kepada Bupati Ketapang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang.

b. Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Ketapang.

c. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Rapat ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang Nomor 18 Tahun 2024, tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Ketapang kepada Bupati Ketapang untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang dan diakhiri dengan foto bersama jajaran Forkopimda dan ke tujuh Ketua Fraksi DPRD Ketapang.**

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *