KM:Ketapang – Berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ketapang, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menyentuh angka Rp41,5 miliar. Piutang pajak tersebut merupakan akumulasi tunggakan sejak sembilan tahun terakhir.


Wajib pajak dari Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan menjadi tunggakan tertinggi yakni mencapai Rp6,3 miliar dengan 9.072 orang wajib pajak. Tak hanya kelurahan tersebut, banyak desa lainnya yang memiliki tunggakan serupa.
Melihat hal tersebut, Bapenda Ketapang meluncurkan gerakan bayar PBB-P2 secara serentak yang bakal digelar pada 1 Agustus 2024. Dengan upaya ini diharapakan seluruh tunggakan pajak dapat dilunasi.
“Dengan diluncurkannya gerakan serentak membayar PBB-P2 ini diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat,” kata Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, saat meluncurkan gerakan serentak bayar PBB-P2 pada 1 Agustus 2024 di Kantor Bapenda Ketapang, Kamis (18/7/2024) pagi.
Sekda mengajak masyarakat khususnya jajaran aparatur negara baik dari desa hingga tingkat kabupaten untuk menjadi pelopor dan taat dalam membayar pajak tepat waktu. Menurutnya pajak adalah tiang bagi bangsa. Jika tidak ada pajak, maka tidak akan ada pembangunan.
“Saya yakin dengan pajak yang kita bayarkan pendapatan daerah akan semakin baik dan meningkat. Dengan demikian kita akan mengalokasikan untuk pembangunan bagi kemajuan Ketapang,” tambahnya.
Sekda menambahkan, pemerintah daerah akan melakukan inovasi untuk meningkatkan PAD melalui pajak ini. Salah satunya pemberian penghargaan dan sanksi. Bagi yang patuh, akan diberikan reward berupa share dana bagi hasil desa atau ADD. Sementara yang tidak patuh, bisa ditunda penyalurannya sampai melunasi tunggakan pajaknya, terutama dana bagi hasil pajak bagi desa.
Selain itu, Sekda juga meminta kepada pihak terkait agar membuat terobosan dalam pelayanan pembayaran pajak. Terobosan dan inovasi ini untuk mempermudah masyarakat saat akan membayar pajak.
“Kalau masyarakat mau bayar pajak, dipermudah. Jangan dipersulit. Orang mau bayar pajak itu sudah sangat bagus. Jadi jangan dipersulit, ini menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab agar masyarakat mau dan tidak sulit untuk membayar pajak,” tegasnya.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapeda Ketapang, Marselus Dedi, mengajak wajib pajak untuk membayar pajak, khususnya PBB-P2, melalui outlet yang telah bekerja sama dalam pembayaran PBB.
“Sekarang membayar pajak tidak sulit. Bisa melalui Bank Kalbar, Mall Pelayanan Publik atau tempat-tempat lainnya,” katanya.
Dia menjelaskan, melalui gerakan serentak bayar PBB-P2 pada 1 Agustus 2024 mendatang, tunggakan PBB-P2 bisa ditekan.
“Ada beberapa alasan kenapa tunggakan PBB ini masih tinggi, salah satunya masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Oleh karena itu, kami membuat gerakan ini untuk mengajak masyarakat taat pajak,” paparnya.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan hadiah kepada wajib pajak yang taat membayar pajak. Ini juga menjadi salah satu upaya untuk menarik minat masyarakat membayar pajak.
“Kedepannya kita juga akan membuat inovasi-inovasi agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam membayar pajak,” pungkasnya.**