KM:Ketapang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar sosialisasi pendidikan pemilih. Sosialisasi kali ini ditujukan kepada pemilih disabilitas, Jumat (21/6/2024).


Sosialisasi yang digelar di salah satu kafe dibuka langsung oleh Ketua KPU Ketapang, Ahmad Shiddiq.
Dalam sambutannya Ahmad Shiddiq mengatakan, bahwa pemilih disabilitas itu mempunyai hak yg sama dalam berperan aktif dalam sistem pemilu pada semua tahapan atau bagian penyelenggaraannya.
“Penyandang disabilitas juga mempunyai kesamaan hak pilih yang sama dengan yang lainnya dan penyelenggaraan pemilu atau pemilihan,” kata Ahmad Shiddiq, Jumat (21/6/2024).
Ahmad Shiddiq menambahkan sosialisasi ini digelar berdasarkan Undang-undang No 8 tahuh 2016, dimana tertera dalam UU tersebut pemilih disabliitas adalah pemilih yang mengalami keterbatasa fisik, intelektual, mental atau sensorik dalam jangka waktu lama.
“Dalam kesempatan ini KPU mengundang 60 peserta yang terdiri dari pemilih disabilitas dan orang tua atau pendamping mereka,” tutur Ahmad Shiddiq.
Sementara, Nuriyanto (divisi parmas), mengatakan sosialisasi ini digelar kerena KPU Ketapang punya PR besar terhadap pemilih disabilitas.
Nuriyanto menjelaskan, mengapa dalam sosialisasi ini juga melibatkan para orang tua, karena untuk memberikan informasi serta mebumbuhkan rasa kepedulian orang tua terhadap anaknya untuk bertisipasi dalam pemilihan kepala daerah.
Sosialisasi pendidikan pemilih disabilitas ini juga dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat Syarifah Nur Aini..**