KM:Ketapang – Bupati Ketapang Kalimantan Barat Martin Rantan, SH.,M.Sos, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 melalui Rapat Paripurna Dewan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang, Senin (10/06/2024). Rapat dipimpin Ketua DPRD M Febriadi,S.Sos.,M.Si dan didampingi Wakil Ketua H Suprappto,S.Pd.,MM, H mathoji,SE.
Dalam pidatonya Bupati mengungkap realisasi pendapatan tahun 2023 setelah audit BPK sebesar Rp. 2.671.560.090.911,53. atau Rp. 110.52 persen dari target pendapatan setelah perubahan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 2.417.267.290.007.00.
Realisasi tersebut berasal dari PAD sebesar Rp. 286.702.600.430.22. Pendapatan transfer Rp. 2.383.536.970.481,31. Dan lain lain PAD yang sah sebesar Rp. 1.320.520.000, 00. Sedangkan Realisasi belanja dan transfer APBD tahun 2023 Rp. 2.530. 480. 037.689.64.
Berdasarkan Realisasi pendapatan, belanja dan transfer tersebut , Pemda mengalami defisit anggaran sebesar Rp. 141.080.053.221.89 sementara biaya neto sebesar Rp. 369.056. 653.248.20. Sehingga terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran ( silpa) tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 510.136.705.470.09.
Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 ini, dikatakan bupati merupakan gambaran tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintah serta pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2023.
Turut hadir pada rapat paripurna yaitu anggota DPRD Kabupaten Ketapang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten pada Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang, para Kepala perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.**







