Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi

Ketapang : Humpro DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian
Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ketapang, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, bertempat di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Selasa (27/08/2024) pagi.

Rapat dibuka dan dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Mathoji
didampingi Wakil Ketua H. Suprapto, S. Pd., M.M dan dihadiri Bupati Ketapang yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs.Heryandi, M. Si., Staf Ahli Bupati Drs. H Maryadi Asmui’e, M.M, para Anggota DPRD Kabupaten Ketapang.

Enam Fraksi yang menyampaikan Pendapat Akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Diawali dari Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Achmad Sholeh, S.T, M. Sos, dilanjutkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang disampaikan oleh Kasdi. S.I.P, S.H, Fraksi Gerindra disampaikan oleh Riyan Heryanto, Fraksi Hanura – Demokrat disampaikan oleh Yang Kim, S. Pd, M.MPd, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan disampaikan oleh Sukardi, Fraksi Partai Amanat Nasional disampaikan oleh Mochtar.

Keenam Fraksi-fraksi Partai DPRD Kabupaten Ketapang pada umumnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang dengan memberikan saran, masukan dan pendapatnya kepada Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, terhadap persetujuan keenam fraksi DPRD Kabupaten Ketapang diatas, Perubahan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024 tersebut akan ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, H. Agus Hendri, S.E, M. Si, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2024, tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Ketapang kepada Bupati Ketapang untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang.**

  • Related Posts

    MTQ Ketapang XXXIII Resmi Dimulai

    Ketapang:KM – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIII Tingkat Kabupaten Ketapang Tahun 2026 resmi dibuka di halaman STAI Al-Haudl Ketapang, Kecamatan Muara Pawan, Sabtu (13/6/2026). Pembukaan berlangsung meriah dan menjadi momentum…

    Sekda Ketapang Lantik Pengawas, Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-XXXIII Tingkat Kabupaten Ketapang Tahun 2026

    Ketapang:KM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si mewakili Bupati Ketapang menghadiri sekaligus melantik Pengawas, Koordinator Dewan Hakim, Dewan Hakim dan Panitera Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXXIII Tingkat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    MTQ Ketapang XXXIII Resmi Dimulai

    MTQ Ketapang XXXIII Resmi Dimulai

    Sekda Ketapang Lantik Pengawas, Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-XXXIII Tingkat Kabupaten Ketapang Tahun 2026

    Sekda Ketapang Lantik Pengawas, Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-XXXIII Tingkat Kabupaten Ketapang Tahun 2026

    Sekda Ketapang Lepas Pawai Ta’aruf MTQ XXXIII, Ribuan Peserta Semarakkan Syiar Al-Qur’an di Muara Pawan

    Sekda Ketapang Lepas Pawai Ta’aruf MTQ XXXIII, Ribuan Peserta Semarakkan Syiar Al-Qur’an di Muara Pawan

    Bupati Ketapang Gelar Silaturahmi Bersama Qari Juara Internasional

    Bupati Ketapang Gelar Silaturahmi Bersama Qari Juara Internasional

    Bupati Ketapang Kunjungi Labai Hilir, Resmikan Rumah Keramat Putri Dara Nante dan Sapa Siswa Sekolah Dasar

    Bupati Ketapang Kunjungi Labai Hilir, Resmikan Rumah Keramat Putri Dara Nante dan Sapa Siswa Sekolah Dasar

    DMI Ketapang Gelar Musda I 2026, Perkuat Peran Masjid Sebagai Pusat Pemberdayaan Umat

    DMI Ketapang Gelar Musda I 2026, Perkuat Peran Masjid Sebagai Pusat Pemberdayaan Umat