Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hadiri Rapat RDPU Aliansi Federasi Serikat Pekerja

Ketapang:KM – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Heriyandi., M.Si Hadiri Rapat Mendengar Pendapat Umum Pertemuan Aliansi Federasi Serikat Pekerja Buruh Kab. Ketapang Dengan Pihak Ke-2 dan Dewan Pengupahan. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang, Rabu (15/01/2025).

Terkait UMSK sektor pertambangan ini Asisten menjelaskan bahwa Pemerintah daerah telah mengeluarkan surat kepada Gubernur terkait upah minimum sektor pertambangan, dan telah mendapat balasan dari Gubernur Kalimantan Barat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan upah minimum kabupaten/kota telah ditetapkan mulai pada bulan Desember 2024 dan akan dimulai pada bulan Januari 2025.

“Pada tahun 2025 upah minimum sektor pertambangan dan perindustrian dapat di usulkan kembali pada tahun yang akan datang melalu dewan pengupahan kabupaten ketapang”, jelas asisten saat membacakan surat balas Gubernur Kalbar.

Dalam hal ini Plt. Kepalada dinas Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa upah minimum tidak dapat diupayakan kembali pada tahun 2025 ini, dewan pengupahan telah bekerja sesuai aturan yang berlaku dan sudah memperjuangkan hak-hak buruh di Kabupaten Ketapang.

Ketua DPRD Komisi dua Antoni Salim menyampaikan, bahwa upah minimum Kabupaten Ketapang menjelaskan telah mendapat respon balik dari Gubernur Kalimantan barat. Antoni berharap agar permasalahan terkait upah minimum ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin.

Ketua FSBSI (Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Kabupaten Ketapang, pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa serikat buruh, ingin pemerintah daerah menetapkan UMSK Sektor pertambangan melalui Dinaskers terkait upah minimum serikat buruh di angkat tiga juta enam ratus.

Lebih lanjut ketua FSBSI berharap dapat memperhatikan aspirasi kaum buruh di sektor pertambangan di kabupaten ketapang. “Kami meminta kepada ketua dprd dan pemerintah daerah untuk menindak lanjuti aspirasi kaum buruh terkait UMSK sektor pertambangan agar direalisasikan sesuai yang diinginkan para buruh”, ujar ketua FSBSI.

Terakhir Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Achmad Sholeh, S.T menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang tidak tinggal diam terkait hak-hak buruh sektor pertambangan Kabupaten Ketapang.

  • Related Posts

    Ayah Mengambil Rapor, Sungguh Kehadiran Yang Bermakna Bagi Anak

    Ketapang:KM – GEMAR (Gerakan Ayah Mengambil Raport) bukan sekadar hadir di sekolah, tapi tentang hadir di perjalanan anak. Saat ayah datang, anak merasa didukung. Saat ayah peduli, semangat belajar tumbuh.…

    Bupati Ketapang Jalin Silaturahmi dengan TVRI Kalbar

    Ketapang:KM – Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si melakukan silaturahmi ke TVRI Kalimantan Barat di Pontianak  dalam upaya memperkuat sinergi dengan media publik, Selasa (16/12/2025) malam. Rombongan Bupati Ketapang disambut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Ayah Mengambil Rapor, Sungguh Kehadiran Yang Bermakna Bagi Anak

    • By ktpmedia
    • Desember 19, 2025
    • 64 views
    Ayah Mengambil Rapor, Sungguh Kehadiran Yang Bermakna Bagi Anak

    Bupati Ketapang Jalin Silaturahmi dengan TVRI Kalbar

    • By ktpmedia
    • Desember 16, 2025
    • 121 views
    Bupati Ketapang Jalin Silaturahmi dengan TVRI Kalbar

    Bupati Ketapang Dekatkan Diri Dengan Warga Dalam Safari Natal

    • By ktpmedia
    • Desember 16, 2025
    • 108 views
    Bupati Ketapang Dekatkan Diri Dengan Warga Dalam Safari Natal

    Bupati Ketapang Tegaskan Dukungan Wajib Belajar 13 Tahun

    Bupati Ketapang Tegaskan Dukungan Wajib Belajar 13 Tahun

    Introspeksi Di Akhir Tahun

    • By ktpmedia
    • Desember 15, 2025
    • 237 views
    Introspeksi Di Akhir Tahun

    Sekda Ketapang Hadiri Peringatan hari Ibu ke-97

    • By ktpmedia
    • Desember 13, 2025
    • 173 views
    Sekda Ketapang Hadiri Peringatan hari Ibu ke-97